REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengamankan 29 orang pengunjuk rasa yang diduga hendak melakukan kekacauan pada aksi demonstrasi yang terjadi tanggal 11, 15 dan 17 Juni tahun 2026. Enam orang di antaranya masuk dalam tahap penyidikan, sedangkan sisanya dibina dan dipulangkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa telah dilakukan sejak tanggal 11, 15 dan 17 Juni. Pihaknya menemukan sejumlah pengunjuk rasa membawa alat yang tidak diperuntukan untuk aksi demonstrasi.
Baca Juga
Aksi Demonstrasi di Bandung Berjalan Damai, Kapolda Jabar: Antisipasi Disusupi Provokator
Kantor DPRD Indramayu Digeledah Kejati Jabar, Satu Koper Dokumen Penting Disita
"Kita sudah mengamankan kurang lebih 29 orang di tiga hari ini dan 23 orang yang kami amankan ini kami lakukan pembinaan, pendataan selama 1 x 24 jam baik itu di Polda maupun di Polres," ucap dia, Kamis (18/6/2026). Ia melanjutkan pihaknya melepaskan 23 orang pengunjuk rasa yang membawa minuman keras, benda tumpul dan berbagai atribut yang digunakan saat demonstrasi. Namun, sebanyak 6 orang pengunjuk rasa tetap diproses dan masuk penyidikan. .rec-desc {padding: 7px !important;} "Ada enam adik-adik kita ini yang kita proses lanjut kepada proses penyidikan. Ya kami tidak bangga, kami tidak senang ya, tetapi perilaku mereka ini apabila menggunakan peralatan-peralatan yang sangat membuat nantinya kekacauan ya, bisa menimbulkan korban jiwa baik dirinya maupun orang lain, tentu akan kami amankan," kata dia.