JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menanggapi kabar penangkapan Roy Suryo, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Roy dikabarkan ditangkap polisi pada hari ini, Jumat (19/6/2026). Polisi juga disebut menangkap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Ade mengatakan dirinya baru menerima kabar tersebut Jumat pagi. Menurut dia, kabar itu bukan hal yang mengagetkan.
“Baru tahu pagi ini ini, katanya ada penangkapan terhadap Roy Suryo,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Tim Hukum Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Layani Kepentingan Politik Jokowi
“Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar. Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami, karena memang bukan yang terbaik ini, tetapi ini adalah yang seharusnya,” lanjutnya.
Ade menegaskan, upaya yang dilakukan pihak kepolisian merupakan hal yang seharusnya, karena sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Jadi berbeda ya melakukan yang terbaik oleh kepolisian, tetapi ini adalah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pertama, ini adalah aturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Secara hukum bahwa memang KUHAP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan. Syarat subyektif dan obyektifnya itu sudah terpenuhi,” tegasnya.
Secara materiil, kata dia, Roy Suryo telah mengulangi tindak pidana dan "tiap hari melakukan glorifikasi".
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- jokowi
- roy suryo ditangkap
- peradi bersatu
- ade darmawan





