Tiga mantan direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dijatuhi vonis dalam perkara korupsi pengelolaan dana partisipasi atau participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera. Putusan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan kasus korupsi yang juga menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Sidang vonis terhadap tiga mantan petinggi PT LEB digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis (18/6/2026) sore hingga malam hari. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama M Hermawan Eriadi, mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan mantan Komisaris Heri Wardoyo.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi digelar secara bergantian. Pembacaan putusan diawali dengan perkara Hermawan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Firman saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Hermawan berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara. Uang sebesar Rp 1,2 miliar yang telah disita dari terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Budi Kurniawan juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikurangi dengan uang hasil sitaan. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dua bulan.
Adapun Heri Wardoyo dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan. Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah perbuatan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, para terdakwa juga menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengupayakan pengembalian kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri melalui pembayaran tantiem dan remunerasi yang dilakukan secara melawan hukum. Hakim juga mengungkapkan bahwa kedua mantan direksi PT LEB melakukan manipulasi kurs rupiah yang menyebabkan selisih pencatatan keuangan perusahaan sebesar Rp 10,7 miliar.
Manipulasi tersebut sengaja dilakukan agar dana perusahaan tidak terdeteksi dalam proses audit. "Perbuatan direksi tersebut mengakibatkan laporan keuangan PT LEB mengandung informasi yang palsu, keliru, atau tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya," ungkap hakim.
Selain itu, para terdakwa juga memperkaya diri dengan menyetujui pemberian remunerasi untuk diri mereka sendiri. Kebijakan tersebut diambil meskipun PT LEB mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 miliar pada 2023.
Adapun Heri dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagai komisaris PT LEB. Terdakwa justru membiarkan jajaran direksi melakukan tindakan melawan hukum, antara lain menggunakan dana PI di luar rencana kerja dan anggaran perusahaan.
Ia juga menandatangani sejumlah perjanjian meskipun belum memiliki dasar hukum yang memadai. Terdakwa juga menyetujui kebijakan pembagian bonus dan tunjangan meskipun perusahaan sedang merugi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga melakukan penghitungan ulang terhadap nilai kerugian negara yang sebelumnya diajukan jaksa. Berdasarkan perhitungan majelis hakim, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 6,5 miliar.
Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut kerugian negara mencapai Rp 268,76 miliar. Hakim berpendapat bahwa biaya operasional rutin perusahaan, seperti gaji pegawai, sewa kantor, dan biaya listrik, tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan kerugian negara karena merupakan belanja rutin perusahaan.
Majelis hakim berpendapat, kerugian negara hanya dihitung berdasarkan aliran dana tidak sah yang diterima para terdakwa dari pembayaran remunerasi. Aliran dana yang diterima Hermawan sebesar Rp 2,6 miliar, Budi Kurniawan Rp 2,2 miliar, dan Heri Wardoyo Rp 1,6 miliar.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Saya masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata Hermawan seusai mendengar putusan majelis hakim.
Pernyataan serupa juga disampaikan dua terdakwa lainnya.
Saat ini, barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik milik para terdakwa diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. Barang bukti tersebut masih diperlukan untuk penanganan perkara korupsi serupa yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Adapun barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan hasil sitaan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari ketiga terdakwa.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan participating interest 10 persen oleh Kejaksaan Tinggi Lampung telah dilakukan sejak 2024. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di berbagai lokasi.
Selain tiga mantan petinggi PT LEB, Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Arinal.
Sebelumnya, Arinal sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak sehingga proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut.
Arinal kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas IA Bandar Lampung. Pemindahan lokasi penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan tim jaksa penyidik untuk kepentingan pembuktian perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, proses hukum yang dilakukan kejaksaan telah berjalan sesuai koridor hukum.
Ia menyebut, berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Arinal segera dilimpahkan ke pengadilan. "Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung di bidang teknis," ujarnya.
Vonis terhadap mantan direksi dan komisaris PT LEB bukan akhir dari perkara korupsi yang terjadi di internal BUMD tersebut. Publik masih menunggu kelanjutan proses hukum terhadap Arinal yang ikut terseret dalam pusaran korupsi pengelolaan dana participating interest tersebut.





