Bisnis.com, JAKARTA — Konsolidasi perusahaan asuransi milik negara atau BUMN yang berada di bawah naungan Indonesia Financial Group (IFG) terus didorong oleh BP BUMN dan Danantara. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat struktur industri, meningkatkan efisiensi, dan membuat perusahaan asuransi BUMN jadi lebih sehat dan berdaya saing.
BP BUMN dan Danantara menargetkan proses konsolidasi itu selesai pada 2026. Untuk membahas perkembangan proses tersebut, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menggelar pertemuan dengan Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pertemuan itu fokus membahas aspek integrasi bisnis, penguatan tata kelola, optimalisasi permodalan, dan pengembangan sinergi antar-entitas yang akan menjadi bagian dari struktur perusahaan hasil merger.
“Konsolidasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat industri asuransi BUMN agar lebih sehat, efisien, dan kompetitif,” ujar Dony dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah konsolidasi yang bertujuan menguatkan industri yang dapat meningkatkan efisiensi, kapasitas permodalan, tata kelola, dan daya saing, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan pemegang polis.
“OJK juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan proses konsolidasi berjalan terukur dan tidak mengganggu operasional maupun layanan kepada masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring RDKB Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Ogi mengatakan, OJK telah menerima lima penyampaian rencana konsolidasi dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku holding sektor perasuransian dan reasuransi BUMN. Pertama, konsolidasi perusahaan asuransi umum konvensional melalui konsolidasi penuh maupun selektif.
Kedua, konsolidasi perusahaan asuransi jiwa konvensional melalui akuisisi maupun merger. Ketiga, konsolidasi perusahaan asuransi umum syariah melalui akuisisi dan transfer portofolio bisnis.
“Keempat, konsolidasi perusahaan penjaminan konvensional melalui pemurnian usaha penjaminan dan kelima, konsolidasi perusahaan penjaminan syariah,” sebutnya.
Sementara untuk reasuransi, lanjut Ogi, pihaknya belum menerima usulan rinci terkait rencana penggabungan perusahaan reasuransi milik pemerintah.
“Mengenai jumlah entitas yang akan terbentuk setelah konsolidasi, hal tersebut akan mengikuti keputusan dan desain yang ditetapkan para pemegang saham serta pihak terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan proses pembahasan konsolidasi asuransi BUMN sedang berlangsung antar lembaga dan perusahaan konsultan. Diharapkan, proses ini selesai pada 31 Juli 2026.
“Proses penggabungan ke September, sehingga Januari 2027 harus sudah selesai. Namun, nanti siapa-siapa yang akan menjadi cangkang, ini masih belum kelihatan hilalnya di mana,” katanya dalam konferensi pers kinerja asuransi umum & reasuransi triwulan I/2026 di Jakarta, rabu (17/6/2026).
Budi menekankan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan masukan kepada Danantara agar proses konsolidasi tidak berdampak pada kinerja industri asuransi umum. Pasalnya, selain ini, industri pun dihadapkan pada kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada akhir 2026.
“Ya kita tunggu aja, karena ada beberapa perusahaan asuransi BUMN yang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Apakah ini akan mendapat suntikan modal PMN? Ini belum tahu. Apakah setelah merger nanti baru dilaksanakan? Ini kita juga masih menunggu,” bebernya.
Menurutnya pula, transfer portofolio perusahaan bukanlah pekerjaan yang mudah sehingga AAUI berharap proses konsolidasi akan berjalan dengan mulus (smooth).
“Khususnya untuk asuransi penjaminan. Seperti mana sudah kita ketahui ya, yang menjadi backbone-nya mungkin di Jamkrindo. Nah ini juga menjadi PR tersendiri ya,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik, Riset & Analisis, Heri Supriyadi membeberkan pada Senin 15 Juni 2026 kemarin telah diselenggarakan pre-kick-off project tentang konsolidasi atau juga bisa disebut proyek denver.
“Ini lebih ke meresmikan bahwa project untuk Denver ini yang melakukan merger untuk perusahaan-perusahaan asuransi di bawah Danantara itu di-merger-kan dan itu ada sekitar delapan streamline,” bebernya pada kesempatan yang sama.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan & Manajamen Risiko PT BRI Asuransi Indonesia tersebut memastikan saat ini proses konsolidasi masih tahapan awal dengan kajian khusus oleh konsultan.
“Jadi fase pertama adalah menentukan konsultan yang akan memberikan kajian kira-kira bentuk merger-nya mau seperti apa,” sebutnya.
Ciptakan Entitas Skala BesarTerpisah, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat konsolidasi adalah hal yang positif, karena dapat menciptakan perusahaan yang lebih kuat dibandingkan dengan banyaknya perusahaan tetapi skalanya kecil.
Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga, Regulator, Stakeholders Dalam Negeri & Internasional AAJI , Handojo G. Kusuma, menyampaikan hal penting adalah proses mengonsolidasinya. Harus memperhatikan masing-masing nasabah perusahaan.
“Jadi saya kira bagi kami di AAJI melihat hal ini positif dan tentunya memperkuat industri itu sendiri. Kami juga ingin konsolidasi ini membawa suatu momentum baru untuk industri memperkuat sisi permodalan dan lain sebagainya hingga tahun 2028 nanti,” tuturnya dalam konferensi pers kinerja industri asuransi kuartal I/2026, di Grha AAJI Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Adapun, pakar asuransi Andreas Freddy Pieloor menilai konsolidasi asuransi BUMN adalah langkah besar yang secara strategis dapat dibenarkan. Industri asuransi membutuhkan perusahaan yang lebih sehat, lebih kuat, lebih efisien, dan lebih dipercaya. Pemerintah pun membutuhkan instrumen asuransi nasional yang mampu menopang pembangunan dan stabilitas ekonomi.
“Namun, konsolidasi bukan obat ajaib. Ia bisa menjadi jalan penyembuhan, tetapi juga bisa menjadi cara memindahkan penyakit lama ke tubuh baru. Ia bisa melahirkan perusahaan besar yang kuat, tetapi juga bisa melahirkan perusahaan besar yang lamban, birokratis, kehilangan karakter, dan jauh dari rakyat kecil,” singgungnya kepada Bisnis, Kamis (18/6/2026).
Sebab demikian, lanjutnya, ukuran keberhasilan konsolidasi tidak boleh hanya dilihat dari berkurangnya jumlah perusahaan. Keberhasilan diukur dari klaim yang lebih cepat dibayar, polis lebih jelas, modal lebih sehat, tata kelola lebih kuat, layanan lebih baik.
Kemudian, nasabah lebih terlindungi, produk lebih relevan, niche market tetap hidup, dan rakyat lebih mudah memperoleh asuransi. Jika semua itu tercapai, konsolidasi ini akan bermanfaat bagi pemerintah, BUMN, nasabah, industri, dan rakyat Indonesia.
“Tetapi bila yang terjadi hanya penggabungan administratif, pengurangan pegawai, penghapusan produk kecil, dan pembesaran struktur tanpa perbaikan layanan, maka konsolidasi ini hanya akan menjadi restrukturisasi mahal yang tidak menyentuh akar persoalan industri asuransi,” tegasnya.





