Kemnaker Turun Tangan Tangani Kasus PHK 133 Karyawan PT Amos Indah Indonesia

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memediasi mengenai kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.

BACA JUGA: Kemnaker Mempercepat Transformasi BPVP Jadi Kampus Mini yang Adaptif dan Modern

Wamenaker mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog guna mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.

Dalam perkembangan mediasi tersebut, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja.

BACA JUGA: Kabar Baik, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan MagangHub

Tawaran tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam upaya mendorong tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Wamenaker.

BACA JUGA: Kemnaker dan Kemenekraf Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten di Sektor Ekonomi Kreatif

Kepada 133 pekerja yang terdampak PHK, Wamenaker mengimbau agar mempertimbangkan secara saksama tawaran yang telah disampaikan perusahaan.

Dia menjelaskan apabila kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Wamenaker menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2, Dari Otomotif hingga Teknologi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja Sabtu 20 Juni
• 16 jam laluterkini.id
thumb
Sinergi Kementerian P2MI dan Pemprov Banten Lindungi Pekerja Migran
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
SPPG tidak akan Terima Insentif Rp6 Juta Per Hari Selama Masa Libur Sekolah
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Heboh Dua Mahasiswa UNAIR Surabaya Mesum dalam Kelas, Ini Kata Pihak Kampus
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Ade Darmawan: Sangat Wajar dan Sudah Seharusnya!
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.