Bisnis.com, JAKARTA — Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Di tengah proses tersebut, salah satu kuasa hukumnya, Elza Syarief, memutuskan mundur dari tim penasihat hukum. Elza mengaku mengambil keputusan itu karena menilai Sony tidak jujur terkait perkara yang sedang diusut.
Menurut Elza, ia memperoleh informasi mengenai dugaan aliran dana rutin yang diterima Sony dari pengaturan titik SPPG melalui pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri.
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep dia menerima uang dari Asep secara rutin," ujar Elza saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (17/6/2026).
Elza juga meragukan peluang permohonan JC Sony dikabulkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, ia menilai masih ada fakta yang belum diungkap secara utuh dalam perkara tersebut.
"Bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” imbuhnya.
Baca Juga
- Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Sony Sonjaya, Ini Alasannya
- Kasus MBG: Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama & Dugaan Pengadaan Fiktif CCTV
- Sony Sonjaya dan Perburuan Mastermind Kasus MBG
Selain itu, Elza mengaku tidak nyaman selama menjadi kuasa hukum Sony karena kerap mengalami kesulitan saat hendak menemui kliennya. Ia menyebut hambatan itu berasal dari adik sekaligus tim hukum Sony, Krisna Murti.
Menanggapi pengunduran diri tersebut, Krisna Murti mengaku terkejut dan menyayangkan keputusan Elza. Dia mengaku tidak sempat berkomunikasi dengan Elza sebelum keputusan itu diambil.
"Saya sangat sayangkan sekali kenapa beliau mundur gitu loh artinya. Saya enggak tahulah ya kan, keluarga sudah mencabut kuasanya, ya kan, terus kenapa ya, enggak tahulah saya," ujar Krisna saat dihubungi, Rabu (17/6/2026).
Terkait tudingan Sony tidak jujur, Krisna menegaskan kliennya telah menyampaikan seluruh pengetahuan yang dimilikinya terkait kasus MBG kepada penyidik. Menurut dia, Sony berkomitmen menjadi JC agar perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.
"Setahu saya sih ya, Pak Sony sudah buka semua dalam BAP. Saya enggak mengerti deh arahnya ke mana Bu Elza. Ya kan saya bingung juga ya kan dengan pernyataan-pernyataannya Bu Elza, bingung saya jadinya," imbuhnya.
Krisna juga memastikan tidak ada anggota tim kuasa hukum lain yang mengundurkan diri selain Elza Syarief.
"Enggak ada, enggak ada. Cuma Bu Elza, yang lainnya enggak ada," pungkasnya.
Kejagung Kaji Permohonan JC SonySementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik saat ini masih fokus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk Sony, sebelum memutuskan permohonan tersebut.
"Nanti pengajuan JC akan kita jawab, sekaligus juga rentetan dia dengan siapa berbuatnya, nanti kita pasti terbuka lah," ujar Febrie di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan status JC tidak diberikan secara otomatis. Menurutnya, penyidik akan menilai terlebih dahulu peran Sony dalam perkara tersebut.
Anang menjelaskan, penyidik akan terlebih dahulu mengkaji kelayakan Sony untuk memperoleh status justice collaborator berdasarkan perannya dalam perkara tersebut. Menurut dia, permohonan JC tidak dapat dikabulkan apabila Sony terbukti sebagai pelaku utama.
"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu. Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa," tutur Anang.




