Menkum: Proses ekstradisi Paulus Tannos diputuskan pada Agustus

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi buron Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan diputuskan Pengadilan Singapura pada Agustus 2026.

Sejauh ini, kata Menkum, ekstradisi Tannos masih terus berproses setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik tersebut.

"Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau nggak salah di bulan Agustus, akan diputuskan di Pengadilan Singapura," tutur Supratman saat ditemui usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Adapun setelah permohonan terkait ekstradisi Tannos ditolak Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat (29/5), persidangan committal hearing terkait kasus itu akan kembali digelar pada Agustus 2026.

Sidang tersebut nantinya beragendakan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak, yang meliputi pemerintah Indonesia yang diwakilkan Kantor Jaksa Agung (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.

Sidang committal hearing dengan agenda pendapat akhir merupakan tahap penentuan di pengadilan, di mana hakim mendengarkan argumen dan kesimpulan penutup dari masing-masing pihak yang bersengketa sebelum hakim mengeluarkan surat perintah penyerahan (committal order).

Baca juga: Menkum koordinasi dengan KPK dan Polri usai gugatan Tannos ditolak

Sebelumnya, Menkum menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) usai gugatan Tannos terkait ekstradisi ditolak.

"Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut," ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6).

Di sisi lain, KPK pun berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang melibatkan Tannos bila ekstradisi terealisasi.

"Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/6).

Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.

Saat ini, Paulus Tannos sudah ditangkap oleh otoritas Singapura. Sementara pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi kepada pemerintah Singapura.

Baca juga: KPK: Sidang ekstradisi Paulus Tannos berlanjut pada Agustus 2026

Baca juga: KPK tunggu ringkasan Kejaksaan Singapura terkait sidang Paulus Tannos


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Depok Resah Dapur MBG Berdiri di Permukiman Padat dan Jalan Sempit, Pengelola Klaim Kantongi Izin
• 8 jam lalueranasional.com
thumb
China Larang Ekspor ke Jepang, Bendung Remiliterisasi dan Cegah Punya Nuklir
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prakiraan Cuaca DKI Hari Ini: Cerah Berawan pada Sore dan Malam
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mantan KSAL Achmad Sutjipto Meninggal Dunia, Komisi I DPR Sampaikan Duka Cita
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Kejagung Periksa Lagi Sony Sonjaya, Dalami Soal Permohonan Justice Collaborator
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.