”DBH (dana bagi hasil) hanya disalurkan di 2026 sebesar 50 persen, sementara daerah penghasil, seperti Provinsi Riau, ikut berkontribusi terhadap subsidi energi nasional (…) Bagaimana mungkin uang kita sudah dipangkas, kita juga menanggung energi nasional, daerah tidak penghasil dia menikmati subsidi energinya, tetapi daerah penghasil mengalami tekanan yang double burden sharing (…)”.
Keluhan itu disuarakan secara berapi-api oleh Afni Zulkifli, Bupati Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dalam rekaman video yang beredar kencang di media sosial. Rekaman itu sendiri berasal dari acara Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau di Pekanbaru, Riau, Minggu (12/4/2026).
”Kami tidak menolak kebijakan nasional. Pemangkasan 50 persen kami terima. Namun, hak kami yang tertahan harus segera dibayar. Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” kata bupati perempuan pertama di Siak itu.
Di Maluku Utara, situasinya bahkan lebih serius. Gubernur Sherly Tjoanda secara terbuka menyampaikan bahwa kemampuan keuangan daerah berada dalam tekanan berat.
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Sherly menyebut kondisi arus kas daerah tidak cukup untuk menutup seluruh kebutuhan pegawai hingga akhir tahun.
”Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun,” kata Sherly. Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Maluku Utara sekitar Rp 960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp 1,1 triliun.
Kasus pemangkasan DBH di Kabupaten Siak dan defisit belanja pegawai di Provinsi Maluku Utara mencerminkan terjadinya ”guncangan fiskal” di tingkat daerah. Kedua contoh di atas menegaskan bahwa penundaan dan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat kini telah berdampak langsung pada kelangsungan layanan publik. Dampak terjadi mulai dari terpangkasnya hak daerah penghasil hingga ancaman gagal bayar gaji para pegawai di daerah.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota secara terbuka menyampaikan kegelisahan mereka terhadap menyusutnya kemampuan fiskal daerah. Keluhan bukan hanya menyoal keterbatasan pembangunan, melainkan juga kemampuan memenuhi kewajiban paling dasar pemerintahan yang meliputi mulai membayar gaji pegawai, menjaga layanan publik, hingga mempertahankan roda perekonomian daerah agar tetap berputar.
Dua puluh lima tahun setelah reformasi melahirkan desentralisasi melalui penyerahan kewenangan secara serentak lewat desentralisasi fiskal, Indonesia menghadapi pertanyaan mendesak: apakah otonomi daerah benar-benar masih hidup ataukah perlahan mati berubah menjadi sekadar simbol administratif yang menggantungkan nasib daerah pada kemurahan fiskal pemerintah pusat?
Reformasi lahir dari kesadaran bahwa wilayah Indonesia yang sangat luas tidak mungkin dikelola sepenuhnya dari Jakarta. Sentralisasi Orde Baru dianggap menghasilkan ketimpangan pembangunan, ketidakadilan distribusi sumber daya, dan keterasingan daerah dari proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, desentralisasi menjadi salah satu agenda penting reformasi.
Perlu diingat, luas wilayah Indonesia yang mencapai 1,9 juta kilometer persegi dengan komposisi sekitar 285 juta jiwa. Para penduduknya yang terdiri dari 1.340 suku bangsa, 718 bahasa daerah, dan 245 aliran kepercayaan menjadi keniscayaan akan kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah.
Fondasi utama desentralisasi terdapat dalam UUD 1945, terutama hasil amendemen 1999-2002. Pasal 18 Ayat (2) menyatakan, ”Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Gagasannya sederhana, tetapi pelaksanaannya sangat tidak sederhana. Pemerintahan Indonesia butuh paling tidak tiga tahap pembaruan perundang-undangan yang mengatur desentralisasi demi secara bertahap menggeser dan mengubah cara pandang serta pengaturan tentang pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Pertama-tama melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakhiri pemaknaan pemerintahan di daerah (UU No 5/1974) dan Pemerintahan Desa (UU No 5/1979). Melalui UU ini ditegaskan perbedaan tegas antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Dua puluh empat tahun setelah itu undang-undang lama dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman yang menekankan soal efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka diundangkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di sinilah prinsip otomoni diberikan seluas-luasnya.
Sepuluh tahun kemudian, undang-undang di atas diganti lagi dengan yang baru, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sini diatur tentang DBH yang merupakan dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu. Ini bertujuan demi mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam dua dekade pertama, desentralisasi menghasilkan berbagai capaian. Banyak daerah tumbuh lebih cepat. Infrastruktur berkembang. Pelayanan publik membaik. Kepala daerah inovatif bermunculan dari berbagai pelosok. Bahkan, sebagian besar studi internasional menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang menjalankan desentralisasi terbesar di dunia.
Namun, keberhasilan politik tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh kemandirian fiskal. Sampai hari ini, sebagian besar pemerintah daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan asli daerah (PAD) hanya menjadi komponen kecil dalam struktur APBD di banyak wilayah. Mayoritas daerah masih memperoleh sebagian besar pendapatannya dari transfer pusat, bahkan terdapat daerah yang bergantung hampir sepenuhnya pada dana tersebut.
Di sinilah letak persoalan kepala daerah dalam. Daerah diberi tanggung jawab yang besar tetapi tidak diberi kapasitas keuangan daerah yang memadai. Kepala daerah diminta memenuhi janji politik, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur tetapi kebijakan keuangannya ditentukan oleh pengambil keputusan fiskal di Jakarta. Akibatnya, kondisi keuangan daerah kini makin terjepit.
Secara politik, situasi di daerah semakin demokratis, yakni kepala daerah dipilih langsung, DPRD aktif, dan partisipasi politik masyarakat meningkat. Namun, secara fiskal, banyak daerah justru semakin rentan terhadap keputusan pusat. Rencana pengurangan transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026 menjadi contoh paling nyata.
TKD merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. DBH adalah salah satu instrumen pendanaan TKD, selain ada pula DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dana otsus (otonomi khusus), danais (dana keistimewaan), dan dana desa.
Data menunjukkan alokasi transfer daerah mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Bahkan, berbagai kalangan menilai penurunan tersebut merupakan salah satu yang terbesar sejak era desentralisasi dimulai.
Data dari KPPOD (Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah) menunjukkan, komposisi TKD nasional tahun 2026 adalah sekitar Rp 693 triliun yang terdiri dari DAU Rp 373,8 triliun, DAK Rp 155,1 triliun, DBH Rp 45,1 triliun, Dana Desa Rp 60,6 triliun, otonomi khusus Rp 13,1 triliun, dan insentif fiskal Rp 1,8 triliun.
Jika dibandingkan dengan TKD 2025, yaitu sekitar Rp 848,52 triliun, TKD 2026 turun Rp 155,5 triliun atau 18-20 persen. Ini merupakan salah satu penurunan terdalam dalam 25 tahun pelaksanaan desentralisasi.
Dampaknya, bagi daerah yang 60-70 persen pendapatannya bergantung pada transfer pusat, pemangkasan ini bukan sekadar koreksi anggaran, melainkan guncangan langsung terhadap kemampuan membayar belanja pegawai, menjaga layanan dasar, dan membiayai pembangunan lokal.
Dalam teori politik desentralisasi, kondisi ini dikenal sebagai unfunded decentralization alias desentralisasi yang tak dibiayai pusat. Padahal, sebagian kewenangan telah diserahkan kepada pemerintahan daerah, tetapi sumber daya keuangan yang diperlukan tidak diberikan. Akibatnya, daerah menjerit sebagaimana disuarakan Gubernur Malut Sherly Tjoanda dan Bupati Siak Afni Zulkifli.
Ketika pemerintah pusat mengurangi transfer secara seragam, dampaknya tidak akan dirasakan secara seragam pula. Daerah yang fiskalnya kuat mungkin masih mampu bertahan. Sebaliknya, daerah yang selama ini bergantung pada transfer pusat akan menghadapi tekanan yang jauh lebih besar.
Penyusutan ruang fiskal daerah berpotensi menimbulkan dampak politik yang tidak kecil. Ketika kepala daerah tidak mampu memenuhi ekspektasi masyarakat karena keterbatasan anggaran, yang disalahkan sering kali bukan desain fiskal nasional, melainkan pemerintah daerah itu sendiri.
Akibatnya, legitimasi pemerintah lokal menurun, sementara kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi daerah ikut terkikis. Persoalan fiskal berubah menjadi persoalan demokrasi.
Persoalan lainnya yaitu munculnya kecenderungan resentralisasi yang perlahan tetapi nyata. Dalam dua dekade terakhir, banyak kewenangan strategis yang kembali ditarik ke pusat. Regulasi semakin terpusat, standar kebijakan semakin seragam, prioritas pembangunan semakin ditentukan dari atas. Pada saat yang sama, ruang fiskal daerah juga mengalami penyempitan.
Sebelum UU No 23/2014, bupati dan wali kota masih memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan mulai dari galian golongan A (minyak bumi, gas alam, batubara), golongan B (emas, perak, tembaga, besi, intan), bahkan hingga golongan C (pasir, batu, tanah liat, kapur, granit).
Setelah UU tersebut berlaku, kewenangan sektor mineral penting dan batubara dipindahkan ke provinsi dan pusat, termasuk izin galian C (pasir dan batu kali). Padahal, masyarakat dan infrastruktur di daerah adalah yang paling terdampak oleh aktivitas tambang, tetapi mereka tak boleh mencabut izin yang dikeluarkan provinsi atau pusat.
Tengok pula soal kewenangan pengelolaan wilayah laut. Sebelum UU No 23/2014, kabupaten/kota pesisir memiliki kewenangan mengelola wilayah laut sampai batas tertentu. Namun, setelah UU tersebut disahkan, kewenangan pengelolaan laut praktis dialihkan ke provinsi. Sektor kelautan sebagai salah satu bidang yang mengalami perubahan paling drastis karena hampir tidak menyisakan kewenangan bagi kabupaten/kota.
Saat ini rata-rata PAD daerah hanya 28-30 persen dari total pendapatan daerah, sedangkan lebih dari 60 persen proporsi berasal dari transfer dana dari pusat melalui berbagai skema TKD. Ketika TKD 2026 direncanakan turun drastis, banyak daerah langsung mengalami tekanan fiskal serius.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun daerah saat ini mengelola puluhan (32) urusan pemerintahan, kemampuan menjalankannya sangat bergantung dan dikendalikan pemerintah pusat. Akibatnya, muncul situasi ironis di mana pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan (kemampuan keuangan) lagi untuk menghidupi kebijakan yang diserahkan kepadanya.
Esensi otonomi bukan hanya gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih langsung di pilkada, melainkan juga kemampuan daerah mengambil keputusan yang relevan dengan dukungan sumber daya keuangan daerah yang mencukupi. Tanpa kapasitas fiskal itu, otonomi daerah hanya menjadi simbol administratif.
Karena itu, tantangan hari ini bukan soal semata soal desentralisasi yang semakin surut dan membingungkan. Namun adalah sebuah ironi sejarah di mana setelah seperempat abad menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis tidak lagi memiliki kemampuan yang memadai untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.
Ketika hal itu terjadi, yang melemah bukan hanya APBD daerah, bonus kinerja ASN daerah, dan agenda pembangunan. Yang melemah sesungguhnya adalah salah satu warisan politik paling penting dari Reformasi 1998, yaitu otonomi dalam wujud desentralisasi daerah. (LITBANG KOMPAS)





