JAKARTA, DISWAY.ID -- Usai mengamankan Roy Suryo dan Dokter Tifa, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya akan merilis kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan merilis siang ini.
"Siang nanti akan dirilis," katanya kepada disway.id, Jumat 19 Juni 2026.
BACA JUGA:Refly Harun Protes Keras Polda Metro Jaya, Tegaskan Roy Suryo dan dr Tifa Kooperatif
Sementara pihak Roy Suryo menceritakan kronologi dibekuknya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kami perlu menjelaskan bahwa sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB saya dihubungi istri klien kami yang menyampaikan bahwa rumah mereka didatangi petugas yang hendak melakukan penangkapan terhadap Pak Roy Suryo," bebernya.
Menurutnya, pada awalnya pihak keluarga meminta agar proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum.
BACA JUGA:Roy Suryo Diamankan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Kuasa Hukum
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa petugas yang datang benar merupakan penyidik yang berwenang sekaligus mengetahui dasar hukum dilakukannya upaya paksa tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa yang melakukan penangkapan benar-benar aparat yang memiliki kewenangan, sekaligus mengetahui alasan penangkapan karena klien kami selama ini selalu kooperatif dan rutin menjalankan wajib lapor," ujarnya.
Diungkapkannya, setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya, pihaknya memperoleh kepastian bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma memang diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Meski demikian, ia tetap mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan.
Menurutnya, penyidikan perkara tersebut disebut telah memasuki tahap akhir sehingga tidak terlihat adanya alasan yang cukup untuk menerapkan upaya paksa.
BACA JUGA:Roy Suryo Ditangkap karena Laporan Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Intervensi Politik!
"Penyidikan ini sudah di ujung, bahkan disebut akan memasuki tahap pelimpahan. Lalu bentuk menghalangi penyidikan yang seperti apa sehingga dijadikan dasar penangkapan," ucapnya.
- 1
- 2
- »





