Siswi SMAN 6 Jakarta Tewas akibat Kabel Menjuntai, Penataan Jaringan Disorot

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Kabel semrawut kembali menelan korban. Seorang siswi kelas X SMA Negeri 6 Jakarta, Neisha Amalia Evrian Putri, meninggal setelah mengalami kecelakaan yang dipicu oleh kabel menjuntai di Jalan Leuser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Polisi menyelidiki kasus ini, termasuk menelusuri asal kabel tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joko Adi Wibowo mengatakan, kasus ini terjadi pada Kamis sekitar pukul 06.10 WIB. Saat itu, korban sedang menumpangi sepeda motor. Setibanya di Jalan Leuser, ada kabel yang menjuntai. ”Kabel nyangkut di setang sebelah kanan sehingga pengemudi mengerem,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Akibatnya, sepeda motor tersebut jatuh ke sisi kanan, sementara Neisha jatuh ke sisi kiri. Naas, saat korban terjatuh, lanjut Joko, ada bus sekolah yang melintas. ”Tubuh korban terlindas dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Joko.

Baca JugaMenata Kabel Semrawut Jakarta, Misi yang Belum Selesai

Atas kejadian ini, penyelidik Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa pengemudi bus sekolah yang terlibat kecelakaan. ”Pengemudi sepeda motor juga akan dimintai keterangan. Namun, saat ini kondisinya masih dalam perawatan lantaran terluka pascakecelakaan,” ujar Joko.

Joko menegaskan, penyidik juga akan memeriksa penyebab kecelakaan, yakni pihak-pihak yang berkaitan dengan kabel yang menjuntai. ”Semua akan diperiksa oleh penyidik,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan kabel yang menjuntai merupakan milik PLN. ”Saya sudah memerintahkan seluruh dinas terkait untuk mengusut kasus ini, termasuk membantu pemakaman korban,” ujar Pramono.

Korban pun sudah dimakamkan kemarin. ”Bahkan, secara khusus, Baznas Bazis juga akhirnya melalui Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan santunan,” kata Pramono.

Terkait proses hukum, Pramono mengatakan hal itu akan berjalan dengan sendirinya. ”Keluarga juga telah memahami, bahkan nenek korban juga telah meminta proses hukum itu,” tambahnya.

Baca JugaKabel Udara Semrawut Harus Dipindahkan ke ”Box Ducting”

Sejumlah insiden pernah terjadi akibat kabel yang tidak tertata. Pada 28 Juli 2023, misalnya, seorang pengemudi ojek daring, Vadim (38), tewas setelah terjerat kabel yang menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Korban diduga tidak melihat kabel yang melintang di tengah jalan. Sepeda motor yang dikendarainya kehilangan kendali, lalu terperosok dan menabrak trotoar. Korban mengalami luka jerat pada leher dan kepala.

Selain itu, Sultan Rif’at Alfatih (20) harus menjalani perawatan intensif setelah lehernya terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada saluran makan dan pernapasannya.

Ada pula Dwi Yuda Prawira Soefaca (32) yang mengalami luka di leher akibat terjerat kabel optik yang menjuntai di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur, 23 Desember 2023. Saat itu, kabel melilit lehernya ketika ia melintas dengan sepeda motor dari Pasar Kramatjati menuju PGC Cililitan dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menuturkan, ada tiga persoalan utama terkait kabel semrawut di Jakarta. Permasalahan pertama terkait lemahnya penataan dan pengawasan terhadap jaringan kabel yang sudah terpasang.

Kedua, minimnya koordinasi antaroperator sehingga terjadi penumpukan dan tumpang tindih kabel di area publik. Ketiga, kurangnya penegakan aturan sehingga kabel yang tidak digunakan pun masih dibiarkan menggantung.

Dari permasalahan ini, beberapa pihak harus bertanggung jawab. Pertama adalah pihak operator sebagai pemilik jaringan. Mereka harus memastikan kabel atau jaringan yang mereka pasang tertata dengan rapi dan aman.

Di sisi lain, pemerintah daerah turut bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan penegakan aturan secara konsisten. ”Jangan sampai konsumen dirugikan oleh infrastruktur yang semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.

Menurut dia, banyak pihak yang akan dirugikan jika kabel semrawut dibiarkan, termasuk masyarakat. Jika memang dampaknya sudah sangat merugikan, lanjut Rio, bisa saja warga menggugat melalui skema class action (gugatan kelompok).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kasus jeratan kabel sudah sangat mengkhawatirkan karena telah menimbulkan korban jiwa. Ia meminta pemerintah dan kepolisian tidak hanya memberikan bantuan kepada korban, tetapi juga mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pihak yang lalai atau melanggar aturan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementerian Kebudayaan Janji Bawa Film Indonesia ke Kancah Internasional
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Program Mangrove NHM di Kao Sukses Pulihkan Pesisir & Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Roy Suryo Diamankan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Kuasa Hukum
• 5 jam laludisway.id
thumb
Bayi di Gendongan, Lansia di Kursi Roda, & Tunanetra dalam Hening Mubeng Beteng
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kelalaian Negara di Balik Pemadaman Listrik Bergilir
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.