JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) mengkritik penghapusan insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) disetop selama libur sekolah.
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal dan melanggar perjanjian kerja sama (PKS) antara BGN dengan mitra.
"Selama libur mau dihapuskan insentif itu adalah sesuatu yang kurang masuk akal, karena PKS-nya dilanggar. PKS itu tanda tangan dan mitra," ujar Alven dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: GAPEMBI Tolak MBG Disetop saat Libur Sekolah: Berdampak ke Insentif, Honor, dan Supplier
Jika penghapusan insentif dilakukan, ia menilai seharusnya BGN terlebih dahulu berdiskusi dengan mitra SPPG sebelum pengambilan kebijakan.
Namun, BGN disebutnya tidak berdiskusi terlebih dahulu dengan mitra SPPG untuk membuat adendum dari perjanjian kerja sama yang sudah diteken.
"Kalau ini tidak di-adendum, ini ada celah hukum bagi pemerintah dan ini kasihan, ujung-ujungnya Bapak Prabowo yang terdampak terhadap program apa yang dikeluarkan oleh BGN," ujar Alven.
Di samping itu, penyetopan penyaluran MBG selama libur sekolah juga berdampak kepada honor relawan hingga supplier bahan makanan.
"Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk," ujar Alven.
Baca juga: Gabungan Pengusaha Tolak SE MBG Ditiadakan Selama Libur Sekolah
Oleh karena itu, GAPEMBI menolak Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.
"Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025," tegas Alven.
Insentif SPPG Tidak Diberikan Selama Libur SekolahDiketahui, BGN akan meniadakan penyaluran MBG selama libur sekolah. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), libur sekolah dimulai pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Fakta-fakta Tersangka Baru Korupsi MBG, Ketua Yayasan Diduga Atur Titik SPPG
Penyetopan penyaluran MBG di sekolah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG pada tahun anggaran 2026.
Momen libur sekolah selama sekitar tiga minggu itu akan dimanfaatkan untuk menata dan memperbaiki tata kelola MBG.
Ia menjelaskan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi juga tak akan mendapat insentif.
"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," jelas Arum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




