Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditangkap Polda Metro Jaya pada hari ini Jumat (19/6/2026).
Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
“Ya datang pagi-pagi, tiba-tiba ngomong atas nama penyidik, mau melakukan penahanan, tapi penangkapan,” kata Ahmad, Jumat (19/6/2026).
Dia menyebut kliennya sempat protes saat akan dibawa polisi. Sebab, menunggu pendampingan dari kuasa hukum. Namun, permintaan Roy ditolak oleh penyidik.
“Protes dia. Mintanya kalau bisa ya nanti tunggu PH (Penasehat Hukum). Tapi enggak mau nunggu. 'Kalau enggak mau ditahan, saya borgol nih',” tutur Ahmad.
Bahkan, kata Ahmad, polisi juga menduga Roy akan kabur ketika Roy masuk ke kamar pribadinya.
“Terus mau masuk ke kamar juga nyari-nyari tadi. Enggak percaya, khawatir kabur mungkin ya. Jadi marah juga istrinya Pak Roy, 'Ini kan ruang privasi orang, gitu amat sih',” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut pembawaan Roy sangat tenang ketika penangkapan. Kliennya sudah menduga bahwa peristiwa itu akan terjadi kepadanya.
“Istrinya cerita kalau Bang Roy emang udah terbiasa, dia sudah menduga itu akan terjadi. Jadi enggak ada kemudian panik, ngomel-ngomel, enggak ada. Tenang, sudah, ikutin. Cuman nanya surat tugas dan sebagainya,” kata dia.
Namun, istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik.
“Jadi dibawa lagi sama penyidik,” pungkas Ahmad. (saa/muu)




