Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Siapkan Jaminan Penangguhan Penahanan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum menyiapkan jaminan penangguhan penahanan untuk Roy Suryo yang ditangkap pagi ini, Jumat (19/6/2026).

Surat ini sudah disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo kepada sejumlah tokoh nasional untuk mendapat dukungan mereka.

“Kami telah menyiapkan jaminan penangguhan penahanan yang kami sudah edarkan kepada sejumlah tokoh. Di antaranya yang sudah mengisi dan ada di atas materai adalah Pak Din Syamsuddin (tokoh Muhammadiyah), tinggal kami ambil,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Nantinya, salinan permohonan penangguhan penahanan akan mereka serahkan kepada penyidik dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka mengaku kecewa dengan langkah yang diambil penyidik. Sebab selama ini Roy dan Tifa selalu memenuhi wajib lapor dalam enam bulan terakhir.

Menurut Khozinudin, harusnya penyidik mengirimkan surat panggilan dulu jika memang berkaitan dengan status perkara yang sudah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Beberkan Alasannya Siang Ini

“Dan kami sudah membuat agenda rapat untuk menyiapkan bagaimana kalau panggilan itu dilayangkan oleh penyidik sehubungan dengan akan ada tahap dua, sehingga kami bisa menghadirkan tersangka pada proses tersebut,” kata dia.

Hingga kini, kuasa hukum belum mengetahui secara pasti alasan penangkapan ini.

Namun saat mereka menanyakan hal ini melalui Roy Suryo, disebutkan bahwa penangkapan dilakukan karena Roy dinilai menghalangi penyidikan.

Baca juga: Roy Suryo Ditangkap dalam Kondisi Belum Mandi dan Tak Berpakaian Layak

Hal ini kemudian membuat kuasa hukum bertanya-tanya. Sebab perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyidikan sudah dirampungkan.

“Lalu mereka berkata kalau tidak ditahan nanti katanya akan hadir di TV ini TV itu. Hadir di TV itu hak konstitusional dan menghargai undangan televisi. Dan yang disampaikan itu adalah pendapat, bukan mengulangi perbuatan,” tambah dia.

Delapan orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

Baca juga: Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum: Dia Tak Mau Ribut, Jadi Ikut Saja ke Polda

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum: Ini Cara Tak Beradab dan Represif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUPS PLN Rombak Direksi, Yusuf Didi Setiarto Jadi Wakil Dirut
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Hari Bhayangkara, Anggota Polres Bogor Patungan Bangun 8 Rumah Warga
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua, Gibran: Perkuat Pengawasan!
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Program Magang Nasional Terpusat di Jakarta, Menaker: Peluang di Daerah Tinggi
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Demo Tolak MBG di Patung Kuda Ricuh: Massa Bakar Sampah Disemprot APAR oleh Polisi
• 19 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.