REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Mitra Dapur Gerakan Makan Siang Bergizi (HMD Germas) mengungkit sejumlah catatan terkait insentif Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). HMD Germas menilai rencana pencabutan insentif itu akan berdampak pada operasional MBG.
Sekretaris Jenderal DPP HMD GERMAS Yusuf Supriadi menjelaskan kebijakan insentif Rp6 juta merupakan keputusan internal Badan Gizi Nasional (BGN). Awalnya, insentif diberikan berdasarkan jumlah porsi sebesar Rp2.000 per porsi. Tapi, dalam perkembangannya, skema tersebut diubah menjadi insentif tetap sebesar Rp6 juta.
Pada saat kebijakan tersebut diterapkan, sejumlah mitra yang melayani porsi dengan jumlah berbeda tetap menerima insentif Rp6 juta tanpa adanya keberatan. Yusuf menilai persoalan yang muncul saat ini bukan semata terkait nominal insentif, melainkan perubahan kebijakan yang belum dikomunikasikan secara memadai kepada para mitra.
"Nah, terkait kondisi saat ini, waktu perubahan (insentif) dari per porsi 2 ribu ke Rp 6 juta itu tentunya di internal BGN dulu itu diperhitungkan," kata Yusuf kepada Republika, Jumat (19/6/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Yusuf menyoroti munculnya keluhan dari sejumlah SPPG setelah adanya perubahan kebijakan dan penerbitan surat edaran terbaru dari BGN. Menurutnya, perubahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan dan dasar pertimbangannya.
"Penerbitan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis seharusnya didahului dengan kajian yang matang serta melibatkan mitra dalam proses diskusi dan sosialisasi," kata Yusuf.
Terkait perubahan insentif, Yusuf menegaskan dana insentif Rp6 juta per hari selama ini dipandang bagian pengembalian investasi yang dikeluarkan mitra dalam mendukung pelaksanaan MBG. Sehingga ia meminta BGN melakukan evaluasi internal sebelum menerapkan kebijakan baru. Evaluasi tersebut dinilai penting agar aturan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan regulasi lain.
Yusuf juga mendorong BGN lebih melibatkan mitra dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan kebijakan. Yusuf menyentil sulitnya menjalin komunikasi formal dengan pihak BGN sejak dipimpin Dadan Hindayana hingga Nanik S Deyang.
"Kami berharap setiap kebijakan yang diterbitkan melibatkan mitra dan komponen terkait, disertai sosialisasi yang cukup sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan," ucap Yusuf.
Selain itu, Yusuf mengkritisi penghentian sementara aktivitas SPPG selama masa libur sekolah. Yusuf menyebut relawan dan pelaku UMKM selama ini terlibat dalam MBG bakal terdampak. Apalagi MBG menjadi salah satu sumber pendapatan yang membantu kebutuhan sehari-hari maupun keberlangsungan usaha.
"Kami dipertanyakan oleh relawan, 'pak kami ini lagi membutuhkan untuk biaya sekolah'. Nah kami ditanya lagi UMKM, 'kenapa juga harus diberhentikan, padahal kami ini kan usaha harus terus, tidak boleh putus'," ujar Yusuf menirukan keluhan relawan SPPG dan UMKM mitra SPPG.
Yusuf turut mempertanyakan tata kelola administrasi dan keuangan dalam pelaksanaan MBG. Yusuf menyebut yayasan sebagai pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) memiliki tanggungjawab atas pengelolaan rekening, pelaporan, hingga administrasi SPPG. Padahal pihak Yayasan hanya menerima pesanan barang dan tagihan dari pemasok yang kemudian diteruskan kepada pihak terkait.
"Jika terjadi permasalahan administrasi, pertanggungjawaban keuangan, atau persoalan lainnya, maka yayasan yang akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Yusuf.
Sebelumnya, BGN tengah berupaya melakukan efisiensi dalam pelaksanaan program MBG. Salah satunya adalah dengan tidak lagi memberikan insentif kepada seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) secara rata Rp6 juta per hari.




