JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini membela keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Menurut Yahya, kebijakan itu harus dipatuhi oleh seluruh pihak dalam pelaksanaan program MBG, termasuk para mitra penyedia layanan yang menyatakan keberatan atas penghentian sementara tersebut.
"Keputusan BGN untuk menghentikan penyaluran MBG selama libur sekolah harus diikuti oleh semua pihak," ujar Yahya, Jumat (19/6/2026).
Yahya menjelaskan, masa libur sekolah akan dimanfaatkan BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG.
Baca juga: Pengusaha MBG Kritik Penghapusan Insentif Selama Libur Sekolah
Menurut dia, evaluasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih baik ke depan.
"Waktu libur sekolah ini akan dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi total terkait tata kelola MBG," jelas dia.
Politikus Golkar itu kemudian mengungkapkan sejumlah langkah yang akan dilakukan BGN selama penghentian sementara program MBG.
Pertama, BGN telah menetapkan kebijakan untuk menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur baru.
Kedua, BGN akan melakukan refocusing atau penataan kembali terhadap kelompok penerima manfaat program MBG.
"Dan ketiga, BGN akan melakukan efisiensi anggaran, termasuk akan mengevaluasi pemberian insentif secara flat 6 juta kepada setiap SPPG," pungkas Yahya.
Baca juga: BGN Setop Insentif SPPG Rp 6 Juta per Hari Saat Libur Sekolah, Efisiensi Rp 3,4 T
Diberitakan sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyatakan menolak Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara program MBG selama masa libur sekolah.
Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony menilai kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah dampak bagi SPPG dan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
"Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk," ujar Alven dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, Alven juga mempersoalkan penghentian pemberian insentif kepada mitra selama masa penghentian sementara program MBG.
"Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur," kata Alven.
Baca juga: BGN Berbenah, Pengusaha MBG Protes: Siapa yang Sebenarnya Kelaparan?
Menurut dia, kebijakan tersebut dikeluarkan tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra pelaksana program.
"Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE. Nah begitu Bapak/Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak," ujar Alven.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




