Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan Usai Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait penangkapan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Menurutnya, kebenaran perkara tersebut akan ditentukan melalui mekanisme peradilan.

“Kita ikuti proses hukumnya yang ada, sampai nanti di sidang pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan,” kata Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat (19/6).

Mantan Wali Kota Solo itu juga memastikan akan hadir secara langsung apabila perkara tersebut memasuki tahap persidangan. Bahkan, Jokowi menyatakan siap membawa dan menunjukkan ijazah asli yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.

“Saya hadir langsung di persidangan, saya akan bawa ijazah aslinya, dan ijazah masih di Polda,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat pagi (19/6).

Informasi penangkapan itu pertama kali disampaikan oleh penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus kepada awak media.

Petrus menyayangkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kliennya. Dia menilai tindakan tersebut tidak perlu dilakukan karena Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Menurutnya, Roy selalu memenuhi panggilan penyidik serta menjalankan kewajiban lapor yang telah ditetapkan.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” katanya.

Petrus berpendapat, jika penangkapan itu berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi yang disebut telah memasuki tahap lanjutan dan berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik masih dapat menempuh prosedur pemanggilan seperti biasanya.

“Kalau memang terkait perkara tersebut, klien kami bisa dipanggil melalui surat sebagaimana selama ini dilakukan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” tegasnya.

Lebih jauh, Petrus menilai penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa menunjukkan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum. Dia bahkan menduga terdapat intervensi kepentingan politik dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, langkah penangkapan yang dilakukan aparat justru memperkuat dugaan adanya kekuatan politik yang memengaruhi jalannya proses hukum.

“Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara yang represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” pungkas Petrus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Neymar Kembali Jelang Laga Brasil vs Haiti
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Soal RUU Perampasan Aset, Anak Buah Prabowo Tunggu Pembahasan di DPR
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Populer, BI Rate jadi 5,75 persen dan kolaborasi DKI dengan Netflix 
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Profil Zhang Yiming, Pendiri ByteDance yang Kini Jadi Orang Terkaya di China, Hartanya Tembus $92,8 Miliar USD
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Hasil Piala Dunia Kanada vs Qatar: Jonathan David Hattrick, Les Rouges Bantai Qatar
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.