Kembali Periksa Silmy Karim, KPK: Dalami Bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kembali Periksa Silmy Karim, KPK: Dalami Bukti Dugaan Pemerasan dan GratifikasiNasional | okezone | Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:21Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK), Jumat (19/6/2026). 

Diketahui, yang bersangkutan kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). 

"Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan. 

Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini guna mendalami dugaan pasal-pasal yang disangkakan kepada Silmy. 

"Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujarnya. 

 

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:BNPP Perkuat SPIP Terintegrasi, Dorong Pencegahan Korupsi di Kawasan Perbatasan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

 

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka di antaranya sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

Baca Juga:Polemik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi, KSAD Buka Suara

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSI: Jokowi Minta Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode
• 12 jam laludetik.com
thumb
Profil Yusuf Didi Setiarto, Pengacara yang Kini Menjabat Wakil Dirut PLN
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR RI, Desak Evaluasi MBG dan Tiga Tuntutan
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
DPRD Probolinggo Bedah APBD 2025: WTP Bertahan, Tapi Anggaran Banyak Tak Terserap
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
Perjalanan Kasus Dokter Tifa, dari Status Tersangka hingga Curhat Tiga Bulan Menyendiri sebelum Ditangkap Polisi
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.