Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengamankan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan lantaran berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan, Roy Suryo dan Tifa diamankan untuk kepentingan proses penegakan hukum, dalam hal ini pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Polisi memastikan hal tersebut harus berjalan lancar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pengamanan terhadap para tsk saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Selain keberadaan dan kehadiran, Iman menegaskan Polda Metro Jaya juga memastikan kesehatan Roy Suryo dan Tifa. Karena itu, mereka berdua dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Guna memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka pada proses pelimpahan berjalan lancar, penyidik harus memastikan kehadiran tersangka. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tersangka baik jasmani maupun rohani. Sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iman.
Penyidik, kata Iman, juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka. Polisi juga memastikan dan menjamin hak serta kewajiban para tersangka.
“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan, penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP yang berlaku,” ucap Iman.





