Mahasiswa Unnes Tersangka Chat Mesum Terancam 4 Tahun Penjara, Tak Ditahan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA (19) yang mengirim chat mesum kepada sejumlah mahasiswi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Ancamannya di bawah lima tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti kepada kumparan, Jumat (19/6).

Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak menahan pelaku. MFA hanya dikenakan wajib lapor.

"Karena ancaman di bawah lima tahun, pelaku tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses tetap berjalan dan yang bersangkutan wajib lapor untuk pemantauan kami," kata Sriniti.

Sebelumnya, ramai di media sosial video yang memperlihatkan ratusan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengepung seorang pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dan juga merupakan mahasiswa kampus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6) malam hingga Kamis (18/6) dini hari di salah satu gedung di kawasan kampus. Terduga pelaku sempat hampir dihakimi massa dan bersembunyi di salah satu pos satpam. Situasi sempat memanas, namun polisi segera melakukan pengamanan dan membawa pelaku.

Salah satu korban yang juga mahasiswi kampus tersebut, berinisial NI, mengatakan kasus ini bermula saat dirinya yang bekerja sebagai pengemudi jasa titip (jastip) atau antar jemput (anjem) dihubungi oleh pelaku.

"Awalnya sekitar pukul 01.00 WIB dia menghubungi saya dan menanyakan apakah masih menerima jasa titip karena sebelumnya saya memang driver jastip. Namun kemudian dia malah bertanya apakah saya hyper atau tidak. Dia juga bertanya apakah saya sudah pernah HB (berhubungan badan) atau belum," ujar NI membacakan isi pesan pelaku kepadanya.

Ternyata, pesan tidak senonoh tersebut juga dikirim kepada mahasiswi lain yang bekerja sampingan sebagai penyedia jasa anjem maupun jastip. Para korban kemudian meminta pelaku menyampaikan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi atas perbuatannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bayi di Gendongan, Lansia di Kursi Roda, & Tunanetra dalam Hening Mubeng Beteng
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
5 Data dan Fakta Menarik Jelang Brasil vs Haiti di Grup C Piala Dunia 2026
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinergi Kementerian P2MI dan Pemprov Banten Lindungi Pekerja Migran
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dukung Peningkatan Kualitas Pangan, MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi di Sukabumi
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Tabir yang Tersingkap di Balik Praktik Jual Beli SPPG
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.