JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang ponsel bermerek iPhone tipe XS dengan harga awal Rp 231.000.
Ponsel tersebut laku terjual dengan harga Rp 34 juta.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ponsel itu bagian dari 108 barang rampasan koruptor yang dilelang secara online melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pada Kamis (18/6/2026).
“Telepon genggam merek iPhone kapasitas 64 GB dengan harga limit Rp231 ribu, yang merupakan lot termurah, laku terjual dengan penawaran tinggi di angka Rp34 juta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Ratusan barang rampasan koruptor itu terdiri dari 76 lot barang tidak bergerak dan 32 lot barang bergerak.
Baca juga: Barang Rampasan Koruptor Nyaris “Sold Out” Total Lewat Lelang Kejagung
Budi juga mengatakan, telepon genggam merek iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 TB yang berasal dari perkara Hasanuddin, juga laku terjual dengan harga tiga kali lipat dari harga limit, yakni dari Rp5,8 juta menjadi Rp17,8 juta.
“Khusus lot ini, antusiasme masyarakat melonjak, tecermin dari 193 peminat yang mendaftar dan 14 peserta yang aktif mengajukan penawaran,” ujarnya.
Budi juga mengatakan, penawaran juga terlihat pada mesin kopi merek La Marzocco yang merupakan salah satu lot unik dalam lelang periode ini.
Dari harga limit Rp77,6 juta, mesin kopi tersebut berhasil terjual senilai Rp108,7 juta setelah diikuti oleh 27 penawar.
Selain itu, barang yang sempat wanprestasi, pada lelang kali ini juga terjual, seperti telepon genggam merek iPhone 13 Pro Max dengan nilai limit Rp1,9 juta yang menarik 66 penawar, laku di harga Rp9,38 juta.
Baca juga: Purbaya Ajak Pejabat Ikut Lelang: Mungkin Mereka Sudah Kaya, Saya yang Duitnya Pas-pasan
Dari sisi aset tidak bergerak, rumah milik terpidana Gazalba Saleh yang dilelang melalui KPKNL Bekasi juga berhasil terjual seharga Rp6,2 miliar atau meningkat sekitar Rp200 juta dari harga limit, yakni Rp6 miliar.
Meski demikian, Budi mengatakan, masih terdapat beberapa aset yang belum memperoleh penawaran atau ditetapkan sebagai TAP (Tanpa Ada Penawaran), salah satunya aset tanah milik terpidana Ekiawan Heri Putra.
“Pada lelang kali ini, ada aset yang batal dilelang karena terdapat kelengkapan administrasi yang masih perlu dipenuhi, yakni empat pin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbahan emas yang berasal dari perkara Syahrul Yasin Limpo,” tuturnya.
Budi menambahkan, berdasarkan perhitungan hasil lelang sementara, KPK berhasil membukukan nilai sekitar Rp39,8 miliar.
Baca juga: Purbaya Guyon Terlewat Ikut Lelang BPA Fair Kejagung: Kalau Ada Harley Davidson, Saya Mau Tebus
Rinciannya, dari KPKNL Jakarta III Rp8,2 miliar; KPKNL Bekasi Rp6 miliar, KPKNL Bogor Rp250 juta, KPKNL Cirebon Rp16,6 miliar, KPKNL Semarang Rp829 juta, KPKNL Purwokerto Rp3,1 miliar, KPKNL Denpasar Rp3,3 miliar, KPKNL Medan Rp1,3 miliar, KPKNL Ambon Rp152 juta, dan Banjarmasin Rp32 juta.
Budi mengatakan, angka tersebut masih bersifat sementara karena para pemenang lelang wajib menyelesaikan pelunasan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, yaitu hingga 25 Juni 2026.
“Setelah seluruh proses pelunasan selesai dan dana diterima negara, hasil final lelang akan ditetapkan dan disetorkan ke kas negara,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




