Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin memastikan proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berjalan transparan.
"Kami akan terus menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.
Iman pun mengimbau semua pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi serta pengetahuan hukum yang benar dan baik bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Iman menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penangkapan dilakukan karena Roy Suryo dan dr Tifa akan diserahkan ke jaksa.
"Polisi memastikan langkah tersebut bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang selama ini mendampingi Roy Suryo dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut tim kuasa hukum, informasi penangkapan diterima dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, mereka juga memperoleh kabar bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan oleh aparat kepolisian.
Kabar penangkapan tersebut langsung mendapat respons keras dari tim pendamping hukum Roy Suryo. Mereka menilai langkah yang diambil penyidik tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang menjunjung prosedur dan hak-hak warga negara.
Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo. Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
Selain itu, Roy Suryo juga disebut secara rutin menjalankan kewajiban wajib lapor sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.





