Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tersangka kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dilaporkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.
Tim kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya diamankan di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Ia menilai proses penangkapan dilakukan tanpa menunggu kehadiran penasihat hukum.
Menurut Ahmad, penangkapan tersebut dilakukan di area privat rumah, meski pihak keluarga telah meminta agar proses penangkapan menunggu di ruang tamu.
“Permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasihat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebut petugas memaksa masuk ke area dalam rumah untuk mencari Roy Suryo, meskipun telah diminta oleh istri yang bersangkutan untuk menunggu di ruang tamu.
Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, juga dilaporkan turut diamankan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo maupun dokter Tifa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan tidak ada lagi kekurangan dalam berkas perkara yang telah dikirimkan ke kejaksaan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, sejumlah tersangka lainnya diketahui telah mendapatkan penyelesaian hukum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permintaan maaf.
Beberapa di antaranya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, juga menyatakan perubahan sikap terkait kasus tersebut. []





