Polda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa murni didasarkan pada pembuktian unsur pelanggaran hukum pidana. Otoritas kepolisian membantah narasi yang menyebutkan bahwa tindakan represif tersebut sengaja dirancang untuk mengintervensi hak personal maupun sudut pandang politik kedua tersangka.
Penegakan hukum ini diklaim berjalan di atas koridor profesionalisme yang tinggi serta menolak tendensi sentimen pribadi terhadap subjek perkara. Korps Bhayangkara memastikan seluruh rangkaian penahanan paksa ini tetap berjalan selaras dengan koridor aturan tata acara peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.
"Penegakan hukum ini tidak ditujukan pada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat jumpa pers, Jumat (19/6/2026).
"Perkara ini juga ditangani secara profesional, proporsional, dan terukur. Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah," lanjut Budi menjelaskan status hukum para tersangka pada hari Jumat ini.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo: Disergap Polisi Usai Bertemu Purnawirawan di Bandung
Aparat penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak melakukan penangkapan setelah berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Langkah penahanan ini menjadi fase lanjutan yang wajib ditempuh guna mempermudah proses penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Meskipun kedua figur publik tersebut kini telah resmi berada di balik jeruji besi, kepolisian memastikan pemenuhan hak-hak hukum mereka akan tetap dikawal secara ketat. Pihak berwenang berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa hingga adanya putusan inkrah dari majelis hakim pengadilan.





