Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Keduanya diamankan untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jakarta.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF. Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti [Tahap II]," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka guna memperlancar proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka untuk memastikan mereka dalam kondisi layak menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
- Roy Suryo Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologinya
- Rismon Tantang Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Buktikan Ijazah Jokowi Asli
"Penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Iman menegaskan pihaknya akan menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami akan terus menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkap kliennya ditangkap Polda Metro Jaya di kediamannya di Bintaro pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Menurutnya, penangkapan dilakukan secara mendadak tanpa menunggu kehadiran penasihat hukum.
Khozinudin mengatakan Roy baru pulang dari acara diskusi di Bandung sekitar pukul 03.00 WIB sebelum diamankan penyidik. Ia juga menyebut keluarga sempat memprotes tindakan tersebut karena dinilai mengganggu privasi.
Lebih lanjut, Khozinudin mengungkap penyidik menilai Roy tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Meski demikian, Roy disebut tetap tenang saat ditangkap karena telah memperkirakan langkah hukum tersebut akan terjadi.





