LAMONGAN – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan, Yuli Wahyuono, membantah kabar yang menyebut adanya praktik jual beli pekerjaan dalam perekrutan tenaga bantu di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong dengan tarif mencapai Rp100 juta per orang.
Saat dikonfirmasi, Yuli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Tidak ada, dan tidak benar," ujar Yuli melalui pesan instan, Jumat (19/6).
Hal senada disampaikan Kepala UPT TPI Brondong, Rustam. Ia juga membantah adanya pungutan atau permintaan sejumlah uang kepada calon tenaga bantu yang direkrut.
Menurut Rustam, pada tahun 2026 pihaknya memang merekrut lima orang tenaga kebersihan yang mulai bekerja sejak Februari lalu. Perekrutan tersebut dilakukan setelah adanya perubahan pengelolaan yang sebelumnya berada di bawah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).
"Tenaga kebersihan mulai masuk kerja sejak bulan Februari. Ini terkait pengelolaan yang sebelumnya ditangani pihak PPN," kata Rustam.
Sebelumnya, isu dugaan jual beli pekerjaan mencuat setelah adanya keterangan dari seorang sumber yang menyebut terdapat praktik perekrutan tenaga bantu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah sebagai syarat untuk dapat bekerja di lingkungan UPT TPI Brondong.
Hingga saat ini, Realita.co masih terus menelusuri informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait guna memperoleh kejelasan dan memastikan kebenaran dugaan yang beredar di masyarakat.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi





