Bintan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mendeportasi seorang warga negara Maroko berinisial EMB (29) karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menggunakan visa kunjungan wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto mengatakan EMB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun bekerja sebagai bartender di sebuah kafe di kawasan Tanjung Uban.
"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya warga negara asing yang beraktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Tanjung Uban," kata Adi dalam keterangan pers di kantornya, Jumat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas imigrasi melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati EMB sedang meracik dan menyajikan minuman kepada pelanggan kafe.
Menurut Adi, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki EMB sebagai pemegang visa kunjungan wisata. Petugas kemudian mengamankan paspor dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, EMB masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 5 Juni 2026, lalu melanjutkan perjalanan ke Bintan," ujarnya.
Adi mengatakan EMB dideportasi ke negara asalnya, Maroko, pada 14 Juni 2026 setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Ia menambahkan pihaknya juga memberikan teguran kepada pemilik kafe agar lebih selektif dalam mempekerjakan warga negara asing dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Setiap industri UMKM harus kita lindungi bersama. Kami tetap tegas terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, apalagi sampai merugikan warga negara Indonesia," katanya.
Baca juga: Imigrasi Sabang deportasi dua WNA Tiongkok masuk ilegal ke Indonesia
Baca juga: Imigrasi: Sebanyak 81 WNA dideportasi dari Aceh
Baca juga: Imigrasi Palu-Sulteng deportasi delapan warga negara asing
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto mengatakan EMB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun bekerja sebagai bartender di sebuah kafe di kawasan Tanjung Uban.
"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya warga negara asing yang beraktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Tanjung Uban," kata Adi dalam keterangan pers di kantornya, Jumat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas imigrasi melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati EMB sedang meracik dan menyajikan minuman kepada pelanggan kafe.
Menurut Adi, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki EMB sebagai pemegang visa kunjungan wisata. Petugas kemudian mengamankan paspor dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, EMB masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 5 Juni 2026, lalu melanjutkan perjalanan ke Bintan," ujarnya.
Adi mengatakan EMB dideportasi ke negara asalnya, Maroko, pada 14 Juni 2026 setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Ia menambahkan pihaknya juga memberikan teguran kepada pemilik kafe agar lebih selektif dalam mempekerjakan warga negara asing dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Setiap industri UMKM harus kita lindungi bersama. Kami tetap tegas terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, apalagi sampai merugikan warga negara Indonesia," katanya.
Baca juga: Imigrasi Sabang deportasi dua WNA Tiongkok masuk ilegal ke Indonesia
Baca juga: Imigrasi: Sebanyak 81 WNA dideportasi dari Aceh
Baca juga: Imigrasi Palu-Sulteng deportasi delapan warga negara asing





