Amran menjelaskan FAO menetapkan suatu negara dapat dikategorikan swasembada apabila kebutuhan impor pangannya tidak melebihi 10 persen dari total kebutuhan nasional.
Baca juga: Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan Lahan Pascabencana Sumatera
Menurutnya, capaian Indonesia saat ini telah melampaui ketentuan tersebut. Ketergantungan terhadap impor pangan hanya berada di kisaran 4 hingga 5 persen, jauh di bawah batas yang ditetapkan FAO.
Amran mengatakan pemerintah terus memantau 12 komoditas pangan strategis yang berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Dari jumlah tersebut, delapan komoditas telah mampu dipenuhi dari produksi dalam negeri dan bahkan sebagian sudah memasuki pasar ekspor.
Sementara itu, hanya tiga komoditas yang masih memerlukan tambahan pasokan dari luar negeri, yakni bawang putih, kedelai, dan daging sapi.
"Kebutuhan impor dari tiga komoditas tersebut jika digabungkan sekitar 3,5 juta ton," ujarnya.
Di sisi lain, sektor pertanian nasional saat ini mampu menghasilkan sekitar 73 juta ton pangan. Angka tersebut melampaui kebutuhan domestik yang diperkirakan mencapai 68 juta ton.
Dengan produksi yang lebih tinggi dibandingkan kebutuhan nasional, Amran menilai posisi Indonesia semakin kuat dalam menjaga ketersediaan pangan di tengah berbagai tantangan global.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, porsi impor terhadap total produksi nasional hanya berkisar 4 hingga 5 persen. Rasio tersebut menjadi dasar keyakinan bahwa Indonesia telah memenuhi kriteria swasembada pangan sebagaimana yang digunakan dalam standar internasional.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat cadangan pangan nasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor pada komoditas yang masih belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)





