HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Menurutnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diamankan sesaat setelah menunaikan ibadah salat subuh dan belum sempat melakukan aktivitas pagi lainnya.
Roy Suryo diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Refly menyampaikan hal tersebut usai menemui Roy Suryo di ruang Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia mengaku sempat bersama Roy Suryo hingga dini hari sebelum penangkapan berlangsung. Keduanya sebelumnya menghadiri sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat, dan berpisah sekitar pukul 00.30 WIB.
“Mas Roy bercerita kepada saya tadi, saya temui di ruang Subdit Kamneg, beliau mengatakan tidak sempat apa-apa. Untung masih sempat salat subuh. Jadi, belum mandi dan belum berpakaian secara layak, kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Refly kepada awak media.
Tak hanya Roy Suryo, penyidik juga mengamankan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menurut Refly, Dokter Tifa diamankan saat hendak mengikuti ujian disertasi yang telah dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00 WIB.
“Dokter Tifa hendak menjalani seminar hasil disertasi. Pukul 08.00 dia harus ujian, tetapi sekitar pukul 07.00 sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Padahal, dia sedang bersiap menuju lokasi ujian,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut, Refly menyatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum dan menyampaikan keberatan terhadap proses penangkapan yang dilakukan penyidik.
Ia menilai penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara profesional dan mempertanyakan urgensi penangkapan terhadap kedua kliennya.
“Kalau ini kasus pembunuhan, korupsi, atau kejahatan berat lainnya, mungkin penangkapan dan penahanan bisa dipahami. Tetapi ini berkaitan dengan sesuatu yang masih debatable, masih diperdebatkan apakah yang dilakukan Mas Roy dan Dokter Tifa benar merupakan pencemaran nama baik atau fitnah,” katanya.
Refly juga berpendapat bahwa persoalan yang dipersoalkan kliennya masih menjadi perdebatan di ruang publik. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya meyakini Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak bersalah.
Ia turut mempertanyakan dasar penangkapan yang dilakukan penyidik, mengingat menurutnya tidak terdapat indikasi bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Tidak ada alasan untuk dilakukan penangkapan. Belum ada indikasi akan melarikan diri dan tidak ada hal-hal yang menunjukkan perlunya tindakan tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan dasar hukum penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi tersebut.
Kasus dugaan penyebaran informasi terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sendiri masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.





