Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang membuka peluang unsur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi anggota dewan pengawas rumah sakit. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mengganggu independensi pengawasan sektor kesehatan.
Permenkes yang mulai berlaku pada 12 Juni 2026 itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Timboel menyoroti Pasal 52 ayat (2) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 yang menyebut pemilik rumah sakit dapat mengajukan permintaan anggota dewan pengawas dari unsur Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengawasan secara independen terhadap seluruh rumah sakit.
"Seluruh pegawai Kementerian Kesehatan seharusnya fokus menjalankan tugas negara di bidang kesehatan dan bersikap independen terhadap seluruh rumah sakit," kata Timboel, Kamis (19/6/2026).
Ia menilai keterlibatan pegawai Kemenkes dalam dewan pengawas rumah sakit berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terutama ketika rumah sakit menghadapi persoalan dengan lembaga lain, termasuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, keberadaan unsur Kemenkes dalam dewan pengawas dapat membuat pemilik rumah sakit memperoleh dukungan ketika menghadapi persoalan operasional atau sengketa terkait layanan dan klaim.
"Apabila terjadi persoalan, misalnya dugaan fraud yang dipersoalkan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, terdapat potensi anggota dewan pengawas dari unsur Kemenkes berada pada posisi yang tidak independen," ujarnya.
Selain menyoroti potensi benturan kepentingan, Timboel juga mengkritik peluang ASN Kementerian Kesehatan memperoleh penghasilan tambahan dari jabatan tersebut. Menurutnya, kondisi itu dapat memecah fokus kerja ASN yang telah menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia juga menilai ketentuan tersebut berpotensi memperkuat pengaruh Kementerian Kesehatan terhadap rumah sakit di luar rumah sakit umum pusat yang berada langsung di bawah kementerian.
Timboel berpendapat Pasal 52 ayat (2) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta keseimbangan dan keselarasan.
Atas dasar itu, BPJS Watch meminta pemerintah merevisi ketentuan tersebut. Timboel mengusulkan agar unsur Kementerian Kesehatan tidak diperbolehkan menjadi anggota dewan pengawas rumah sakit, kecuali pada rumah sakit umum pusat yang dimiliki pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
"Pasal 52 ayat (2) sebaiknya direvisi sehingga rumah sakit dilarang memilih anggota dewan pengawas dari unsur Kementerian Kesehatan, kecuali untuk rumah sakit umum pusat milik Kemenkes," kata dia.
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 merupakan bagian dari implementasi transformasi sistem kesehatan nasional yang diamanatkan Undang-Undang Kesehatan. Salah satu fokus transformasi tersebut adalah penguatan fasilitas kesehatan rujukan, termasuk tata kelola rumah sakit, guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.





