Terpidana Kasus Korupsi Gabung PSI, KPK Beri Peringatan: Hati-Hati

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon terpidana kasus korupsi sekaligus eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang dikabarkan merapat ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPK menyentil agar integritas menjadi perhatian partai politik saat merekrut kader.

KPK menghormati hak setiap warga negara dalam rangka terjun berpolitik. Tapi KPK heran dengan keterbukaan PSI terhadap Nur Alam yang pernah dipenjara dalam kasus korupsi izin dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Sultra dua periode.

Baca Juga
  • Jokowi Berkeliling Daerah, Hendri Satrio: untuk Jaga Keberlanjutan Pengaruh Politik
  • Mengenang Ryamizard Ryacudu, Diangkat Jokowi Jadi Menhan Kemudian Digantikan Prabowo Subianto
  • Sebut tak Ngaruh Jokowi Keliling untuk PSI, Djarot Tegaskan PDIP Kian Solid, Sindir Soal Ijazah

"Terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

KPK mengingatkan parpol berperan penting dalam membentuk pemimpin berintegritas. Sehingga KPK menilai rekrutmen mestinya didasarkan dengan memperhatikan integritas calon kader.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," ujar Budi.

KPK juga menyatakan budaya antikorupsi wajib dipupuk sejak proses rekrutmen parpol. Hal ini guna menjamin pemerintahan bersih dari korupsi.

"Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik," ucap Budi.

Diketahui, Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI usai berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu (17/6/2026). Nur Alam tercatat bebas lewat program pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024. Nur Alam mengikuti masa pembebasan bersyarat dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung sampai dengan 27 Januari 2029.

Berkat putusan kasasi MA, hukuman Nur Alam dikorting tiga tahun menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam turut diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik sepanjang lima tahun.

Lonjakan Kasus Korupsi - (Republika)

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kelas Menengah Bayar Mahalnya Harga Stabilitas
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Link Resmi Live Streaming Brasil Vs Haiti dan Cara Mudah Nonton Piala Dunia 2026 di HP
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemadaman Listrik Ganggu Aktivitas Masyarakat di Surabaya
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Klasemen Sementara Piala Dunia 2026, Negara Mana yang Ikut Meksiko ke 32 Besar?
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Marinir Latih Calon Pengelola KDMP dan KNMP Dalam Latsarmil Komcad
• 2 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.