Polres Sumedang menangkap seorang pria berinisial WS (32) atas kasus penyiraman air keras terhadap dua bocah kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Pelaku diketahui merupakan selingkuhan ibu korban.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kasus ini bermula saat WS menjalin hubungan gelap dengan ibu korban berinisial KY. Keduanya diketahui kerap bepergian bersama tanpa kedua anak tersebut.
Pada 12 Mei 2026, pelaku datang ke rumah korban untuk menjemput KY. Saat itu, pelaku melihat anak perempuan dari selingkuhannya berada di luar rumah, lalu menyiramkan air keras ke wajah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar di bagian wajah. Kelopak mata korban terkelupas hingga menyebabkan cacat permanen yang menutupi bagian mata kirinya.
"Hubungan pelaku dan ibu korban adalah hubungan spesial," kata Sandityo di Polres Sumedang, Jumat (19/6).
Aksi pelaku tidak berhenti di situ. Ia kembali menyiram air keras kepada kakak korban yang masih berusia 9 tahun.
Peristiwa kedua terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, WS yang hendak pergi ke warung telah menyiapkan air aki di dalam botol yang disimpan di bagasi sepeda motornya.
Di tengah perjalanan, pelaku melihat korban RF (9) sedang berjalan kaki seorang diri menuju rumah. WS kemudian menghentikan motornya, mengambil botol berisi air aki, lalu menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban.
Akibat kejadian itu, RF mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan punggung.
"Tersangka membawa air aki yang disimpan di bagasi depan motor. Dalam perjalanan, tersangka melihat korban RF sedang berjalan kaki sendirian menuju rumah. Tersangka kemudian berhenti, mengambil botol berisi air aki, lalu menyiramkannya kepada korban sehingga korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung," ujar Sandityo.
Ibu Korban Mengetahui KejadianPerbuatan pelaku diketahui oleh ibu korban. Namun, ia tidak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga maupun kepolisian dan memilih menutupi perbuatan pelaku dari ayah korban yang bekerja di luar kota dan jarang pulang.
"Suami bekerja di Bengkulu," ucapnya.
Bahkan, sejumlah tetangga dan warga sekitar juga mengetahui kondisi kedua anak tersebut. Namun, ibu korban berdalih bahwa luka yang dialami anaknya disebabkan oleh kejadian mistis.
Pengakuan palsu itu diduga sengaja dibuat untuk melindungi pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka WS pernah melakukan perbuatan tersebut, namun tidak pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Sandityo.
Polisi Datangi Rumah KorbanPolisi yang menerima informasi mengenai kasus tersebut kemudian mendatangi rumah korban dan memeriksa kondisi kedua anak itu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa luka yang dialami kedua korban diduga akibat siraman air keras.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ibu korban akhirnya mengakui bahwa pelaku penyiraman adalah WS.
"Pelaku WS diamankan di kediamannya," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya.




