Ternyata Ini Motif Brigadir Rizka Menganiaya Suaminya Brigadir Esco hingga Korban Tewas

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti menganiaya suaminya Brigadir Esco Faska Rely hingga polisi itu tewas.

Adapun motif Brigadir Rizka menghabisi sang suami lantaran terbelit utang yang mencapai puluhan juta.

BACA JUGA: Brigadir Rizka Divonis Bui 10 Tahun di Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

"Jadi, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian ini karena motif ekonomi, karena pelunasan utang akan jatuh tempo pada 20 Agustus 2025," kata I Putu Suyoga, Ketua Majelis Hakim, dalam sidang pembacaan putusan Brigadir Rizka di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).

Dari fakta di persidangan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban berawal dari perselisihan panjang yang puncaknya terjadi pada 19 Agustus 2025.

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Peran GHS di Kasus Korupsi MBG yang Menjerat Dadan Hindayana

Hal tersebut terlihat dari percakapan tertulis antara korban dengan terdakwa melalui aplikasi WhatsApp.

Terdakwa Rizka disebut beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang dinilai ahli sebagai bentuk ancaman terhadap korban.

"Dari chat WhatsApp menguatkan terdakwa sudah lama memendam emosi kepada korban karena utang. Meskipun ancaman itu tidak jelas secara implisit, namun menurut pandangan ahli bahwa keterangan ambigu itu justru lebih berbahaya," tutur hakim.

Puncak emosi oknum polwan itu terjadi ketika mengetahui korban menerima pencairan remunerasi.

Terdakwa pun meminta korban segera mengirim uang tersebut untuk melunasi utang, namun tak kunjung mendapatkan respons.

"Karena tak kunjung ditransfer, memantik terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap korban di dalam rumah," ucapnya.

Adapun total utang korban semasa hidupnya terungkap sebanyak Rp 70 juta. Hakim memerinci utang tersebut berkaitan dengan beberapa orang, ada yang senilai Rp 55 juta, Rp 5 juta, dan Rp 10 juta.

"Untuk Rp 10 juta, utang korban dengan warung depan Polsek Sekotong," kata hakim.

Perbuatan kekerasan fisik terhadap korban juga diperkuat dari keterangan saksi anak.

Sesuai Pasal 235 Ayat (1) KUHAP baru, keterangan anak tersebut dapat digunakan sebagai bukti petunjuk yang menguatkan perbuatan terdakwa.

"Ibu yang pukul ayah. Ayah tidak bangun-bangun," kata hakim ketua mengulang kembali kesaksian anak kandung dari korban dengan terdakwa.

Hakim dalam pertimbangan putusan menilai keterangan saksi anak tersebut sebagai subjek yang tidak perlu diragukan lagi sehingga patut menjadi petunjuk dalam penerapan pidana.

Dalam uraian putusan, hakim turut mengungkap adanya upaya penghilangan jejak penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

Mayat Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025 di lahan kosong yang berjarak sekitar 12 meter dari rumah terdakwa yang ditempati dengan korban bersama kedua anaknya tersebut.

Jasad Brigadir Esco ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Hasil autopsi forensik menguatkan adanya perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.

Sebelum akhirnya ditemukan tewas di lahan kosong, terungkap jenazah Brigadir Esco sempat disimpan di kamar belakang rumah yang ditempati adik Brigadir Rizka, Dani Rafika.

Terungkap pula Dani bersama tiga orang lainnya, yakni Amaq Saiun, Hj. Nuraini, dan Paozi yang merupakan kerabat Brigadir Rizka turut mengetahui kejadian dan membantu mengevakuasi jenazah Brigadir Esco hingga ke lahan kosong.

Majelis hakim dalam amar putusan pun menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sesuai dakwaan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telkom (TLKM) Terus Perkuat Transformasi Bisnis dan ESG untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB untuk Pedoman Pemda dalam Pelindungan Lahan Pertanian Pangan, Begini Isinya
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Jasad Pria Ditemukan Membengkak di Tangerang, Leher Terlilit Kawat
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Petaka 2 Kartu Merah: Kanada Gilas Qatar 6-0, Jonathan David Hattrick
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Refly Harun Ungkap Alasan Dokter Tifa Pakai Rompi Tahanan saat Dibawa ke RS untuk Cek Kesehatan
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.