JAKARTA, DISWAY.ID-- Perjalanan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasca-operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 mulai memunculkan pertanyaan baru.
Bukan lagi sekadar siapa yang ditangkap, melainkan seberapa jauh KPK benar-benar menelusuri jaringan yang diduga lebih besar dari perkara awal Blue Ray Cargo.
BACA JUGA:Bagaimana Aliansi BEM Bersatu Bisa Tahu Pemilik Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Dikaitkan dengan Timses Ganjar?
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai KPK memang bergerak cepat pada tahap awal.
Enam tersangka langsung diumumkan, terdiri dari tiga unsur Bea Cukai dan tiga pihak dari Blue Ray Cargo.
Namun, menurut Iskandar, setelah perkara masuk persidangan, peta yang muncul justru semakin luas.
Nama forwarder lain mulai disebut. Klaster cukai muncul. Safe house muncul. Kontainer Tanjung Emas muncul.
BACA JUGA:Tiga Tuntutan Rakyat Disuarakan, Kinerja Pejabat Jadi Target Kritik Mahasiswa
Dugaan makelar kasus dan dugaan perintangan penyidikan juga ikut masuk dalam arus pemberitaan.
“Persoalannya, KPK kuat membuka perkara, tetapi belum cukup terang menjelaskan peta pengembangannya,” kata Iskandar dalam catatan analisisnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Blue Ray Dinilai Hanya Pintu Masuk
Menurut Iskandar, tidak ada yang keliru jika penyidik memulai dari simpul yang alat buktinya paling siap. Dalam perkara korupsi, penyidik lazim membawa perkara yang paling terang lebih dulu.
Namun ia mengingatkan, Blue Ray tidak boleh menjadi satu-satunya batas perkara.
“Jika Blue Ray adalah pintu masuk, pintu itu harus membawa penyidik masuk ke lorong yang lebih panjang. Bukan menjadi pagar yang menutup jaringan lain,” ujarnya.
BACA JUGA:Alasan Mahasiswa Pilih DPR Jadi Lokasi Demo: Pengawasan Legislatif Lemah!
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
- Last





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F04%2F23%2F628b50637621fe493eeb57a576aa50e3-FAK_4266.jpg)