JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan baju tahanan. Menurut Refly, Dokter Tifa memakai atribut tersebut atas kesadaran sendiri dan bukan karena paksaan.
Refly mengatakan, Dokter Tifa ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa terdapat kezaliman dalam proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Dokter Tifa menggunakan (baju tahanan) bukan karena dipaksa, tapi Dokter Tifa dengan kesadarannya sendiri mengatakan, 'Biar dunia tahu kalau kezaliman itu terjadi'," ujar Refly di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).
Namun, setelah melalui proses negosiasi, Roy akhirnya diperbolehkan menjalani pemeriksaan kesehatan tanpa mengenakan rompi tahanan.
"Mas Roy juga menolak sesungguhnya, apalagi menggunakan baju tahanan, rompi tahanan. Kita sudah bernegosiasi, tapi rupanya ada pemaksaan agar dicek kesehatan ke sini. Tetapi negosiasinya tadi, Mas Roy tidak menggunakan rompi tahanan," lanjut Refly.




