Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa mantan Bupati Lombok Timur Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, dengan fokus pemeriksaan pada dasar pengajuan keberatan terhadap hasil appraisal, pengukuran ulang lahan, perubahan nilai appraisal, dan pengembalian dana konsinyasi.
Ali BD memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Ali BD mengaku tidak mengetahui secara lengkap proses pengadaan lahan yang menjadi objek perkara tersebut.
Ia menyatakan tidak terlibat langsung dalam penentuan harga ganti rugi lahan, pengajuan keberatan terhadap hasil appraisal, maupun proses pengukuran ulang lahan.
Ali BD mengatakan seluruh urusan tersebut diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Hakim Dalami Dasar Keberatan Hasil AppraisalHakim adhoc Fadhli Hanra mempertanyakan dasar keberatan yang diajukan Ali BD terhadap hasil appraisal lahan bersertifikat Nomor 506, 509, dan 511 dengan total luas sekitar 210 ribu meter persegi.
Hakim menjelaskan bahwa lahan tersebut telah melalui proses pengukuran ulang oleh Satgas A dan Satgas B.
Nilai appraisal lahan yang semula sekitar Rp45 miliar kemudian berubah menjadi sekitar Rp52 miliar setelah pengukuran ulang dilakukan.
"Sudah dilakukan ukur ulang oleh Satgas A dan B. Harga pertama sekitar Rp45 miliar dan setelah diukur ulang menjadi Rp52 miliar. Apa yang menjadi dasar saudara mengajukan keberatan?" tanya Fadhli Hanra.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ali BD mengungkapkan, "Saya tidak aktif soal harga. Nilai ganti rugi tidak pernah saya bahas. Semua melalui pengacara saya."
Ali BD menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan berkaitan dengan nilai ganti rugi.
Ia menyatakan, "Masalah batas yang tidak sesuai."
Majelis hakim kemudian mendalami alasan keberatan tersebut karena pengajuan keberatan muncul setelah hasil appraisal pertama dengan nilai sekitar Rp45 miliar diterbitkan.
"Keberatan pertama muncul setelah appraisal pertama keluar. Saudara 'kan tahu dulu soal harga Rp45 miliar itu," ujar hakim.
Ali BD kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan harga karena seluruh proses telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Pengembalian Dana Konsinyasi Ikut DisorotMajelis hakim juga menyoroti pengembalian dana konsinyasi yang sebelumnya telah diterima oleh Ali BD.
Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya mempertanyakan alasan pengembalian dana tersebut karena perkara pengadaan lahan saat itu telah memasuki tahap penyidikan.
Menanggapi pertanyaan itu, Ali BD mengatakan, "Saya tidak tahu. Harga Rp45 miliar itu saja saya tidak tahu."
Dalam persidangan, Ali BD juga mengingat bahwa dirinya menyetujui proses pengadaan lahan bersama mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Ali BD menjelaskan, "Sama-sama. Karena beliau mengatakan konsultan itu cocok."
Ali BD diketahui merupakan pemilik lahan sekitar 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP pada periode 2022 hingga 2023.
Perkara yang sedang disidangkan tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.




