Polisi menangkap pria berinisial AF (30) setelah mencuri sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian kabel.
"Pada tanggal 15 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial AF, umur 30 tahun, di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara dilansir Antara, Jumat (19/6/2026).
Pencurian itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di luar rumah pada Kamis (11/6) malam. Tak lama berselang, pelaku yang sudah melakukan pengintaian mendekati sepeda motor dan membobol lobang kunci menggunakan kunci leter T.
Korban pun menyadari sepeda motornya telah hilang pada keesokan harinya. Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.
"Berhasil didapatkan bahwa AF ini sudah pernah melakukan beberapa tindakan pencurian kendaraan bermotor di beberapa titik wilayah Jakarta Barat," kata Sudrajat.
Dia mengungkapkan kendaraan-kendaraan yang diparkir dalam kondisi tidak aman menjadi sasaran empuk bagi pelaku melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya untuk kehidupan sehari-hari dan menggunakan narkoba, jenis sabu," ujar dia.
AF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel PLN yang beraksi di wilayah Jakarta Barat.
"AF merupakan residivis kasus pencurian kabel di wilayah Jakarta Barat juga. Jadi, pasal yang kami sangkakan adalah pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 KUHP," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Kabur dari Polisi, Maling Motor di Lampung Nyungsep ke Jurang':
(wnv/idn)





