Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan keterlibatan sektor swasta dalam memperkuat pembangunan ekonomi biru melalui berbagai skema pendanaan kolaboratif, termasuk program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), guna mendukung pelestarian lingkungan laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Doni Ismanto, menyatakan KKP terus mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi dunia usaha dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Ia mengungkapkan, "Program CSR perlu ditempatkan sebagai investasi keberlanjutan agar mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat pesisir serta menjaga kesehatan ekosistem laut."
KKP menilai program CSR tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga perlu menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang mendukung pengelolaan sumber daya laut secara bertanggung jawab.
Program prioritas yang dapat didukung sektor swasta melalui CSR antara lain Kampung Nelayan Merah Putih, program swasembada garam, revitalisasi tambak, dan pengembangan karbon biru.
Penataan Ruang Laut Berkelanjutan Jadi Fokus DukunganSalah satu bentuk dukungan terhadap ekonomi biru dilakukan melalui program penataan ruang laut berkelanjutan yang bertujuan memastikan pemanfaatan ruang laut berlangsung secara teratur, produktif, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak hanya memiliki hak memanfaatkan ruang laut, tetapi juga wajib menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
Kewajiban tersebut mencakup upaya meminimalkan dampak lingkungan, menghormati aktivitas masyarakat pesisir, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi wilayah sekitar.
Didit mengungkapkan, "Kami harap CSR tidak hanya bersifat kegiatan sosial sesaat namun menjadi bagian dari investasi keberlanjutan yang terintegrasi dengan kebutuhan wilayah dan masyarakat."
Pemegang KKPRL Wajib Laporkan Pelaksanaan Kewajiban Setiap TahunDirektur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa pemegang dokumen KKPRL memiliki 16 kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban tersebut mencakup aspek perlindungan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan seluruh kewajiban pemegang KKPRL wajib dilaporkan setiap tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui laporan tahunan KKPRL.
KKP mencatat sejumlah perusahaan telah berkontribusi dalam program CSR yang mendukung penataan ruang laut sepanjang 2025.
Perusahaan yang berkontribusi di kawasan Kamal Muara meliputi PT Pertamina (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Sementara itu, perusahaan yang berkontribusi di wilayah Morodemak antara lain PT PLN Nusantara Power, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Vale Indonesia, dan PT Pupuk Kaltim.
KKP menegaskan keterlibatan sektor swasta melalui CSR diharapkan menjadi bagian dari strategi investasi berkelanjutan yang mendukung pembangunan ekonomi biru, pelestarian lingkungan laut, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.




