Liputan6.com, Jakarta - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dirawat inap RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan, Jumat (19/6/2026). Keduanya ditangkap terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," kata kuasa hukum keduanya, Refly Harun, dikutip dari Antara, Sabtu (20/6/2026).
Advertisement
BACA JUGA: Penampakan Roy Suryo Usai Dijemput Paksa Polisi




