Polisi Bantah Bebaskan Pelaku Pencabulan di Bogor, Tegaskan Kasus Diusut

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Bogor -

Polres Bogor meluruskan narasi di media sosial tentang pelaku pencabulan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor dimediasi hingga dibebaskan. Polisi memastikan pelaku diamankan dan kasus tersebut diusut tuntas.

"Bisa kami jelaskan bahwa tanggal 16 Juni 2026, kami PPA sudah menerima laporan polisi dari pihak orang tua korban. Dan hari itu juga kami buatkan laporan polisi tersebut. Saat ini untuk perkara tersebut masih berjalan, tidak pernah diberhentikan dan sedang berproses," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Jumat (19/6/2026) malam.

Silfi menegaskan, terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Bogor dan kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini, pihaknya masih melengkapi alat bukti untuk penetapan tersangka.

"Saat ini, terduga pelaku telah berhasil diamankan di Mako Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. Hari ini kami meningkatkan status perkaranya dari lidik menjadi penyidikan," kata Silfi.

"Yang pasti kami akan mencari alat-alat bukti sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang untuk menetapkan status yang bersangkutan dari telapor sebagai tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Maafkan Tersangka, Ayah Bocah Tewas Digigit Anjing Pemburu Cabut Laporan

Silfi juga membantah adanya narasi dan tudingan permintaan sejumlah uang oleh penyidik. Dia juga mengaku sudah mengklarifikasi penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Kami sudah mengklarifikasi kepada penyidik yang berikat hari itu, bahwasannya penyidik tidak pernah meminta uang Rp 10 juta kepada pihak pelapor," kata Silfi.

"Karena memang pelaporannya sudah diterima dan berjalan. Dan dari pihak pelapor pun tidak pernah memberikan uang Rp 10 juta kepada penyidik," imbuhnya.

Dia menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Silfi mengatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Yang pasti kami akan mencari alat-alat bukti sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang untuk menetapkan status yang bersangkutan dari telapor sebagai tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Detik-detik Maling di Bogor Kejebak di Jalan Buntu, Dikeroyok lalu Minta Ampun




(sol/wnv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demo Depan DPR, Massa Masih Bertahan
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Siap Main di Kualifikasi Liga Champions, Carlos Franca Tinggalkan Persijap
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Empat Tahun Berturut-turut, Danamon Raih Penghargaan di HR Asia Awards 2026 
• 17 jam laluharianfajar
thumb
”Wall of Jakarta”: Media Ekspresi, Kolaborasi, dan Silaturahmi Seniman Urban
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Kematian Akibat Wabah Ebola di RD Kongo Tembus 200 Orang
• 21 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.