PADA 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.
Pasal tersebut menempatkan suami sebagai pihak yang wajib melindungi istri dan memenuhi keperluan hidup rumah tangga, sedangkan istri berkewajiban mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Dalam Perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026, pemohon meminta agar kewajiban tersebut tidak lagi dipisahkan berdasarkan jenis kelamin.
Suami dan istri, menurut pemohon, seharusnya bertanggung jawab bersama untuk saling melindungi, memenuhi kebutuhan keluarga, dan mengelola rumah tangga secara proporsional.
Permohonan itu tidak hanya berangkat dari gagasan abstrak mengenai kesetaraan gender. Pemohon mengaitkannya dengan sengketa finansial yang dialaminya dalam rumah tangganya.
Menurut pemohon, rumusan Pasal 34 dapat membebankan seluruh kebutuhan keluarga kepada suami, sekalipun istri juga memiliki penghasilan. MK memilih mempertahankan rumusan tersebut.
Baca juga: Kelalaian Negara di Balik Pemadaman Listrik Bergilir
Putusan ini menarik dibandingkan dengan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan kurang dari satu bulan sebelumnya.
Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 itu, MK memperkuat kewajiban keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif.
Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kedua putusan memperlihatkan pendekatan berbeda. Dalam pencalonan anggota legislatif, MK memperkuat instrumen hukum untuk membuka ruang politik bagi perempuan.
Dalam hukum keluarga, MK mempertahankan pembagian kewajiban suami dan istri berdasarkan jenis kelamin.
Perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan inkonsistensi. Politik dan rumah tangga memiliki karakter hukum dan sosial yang berbeda.
Namun, kedua putusan tetap memunculkan pertanyaan penting: mengapa MK menerapkan prinsip kesetaraan substantif untuk mengatasi hambatan perempuan di bidang politik, tetapi belum menerapkannya ketika menilai pembagian peran suami dan istri dalam keluarga?
Dalam politik, keterwakilan perempuan merupakan bentuk tindakan afirmatif. Kesempatan yang secara formal terbuka bagi semua orang belum tentu menghasilkan keterwakilan yang setara.
Perempuan masih menghadapi hambatan dalam pencalonan, akses terhadap sumber daya partai, jaringan politik, dan anggapan bahwa kepemimpinan merupakan wilayah laki-laki.





