4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara. Pengajuan banding dilakukan di hari yang sama setelah vonis dibacakan.

"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, Endah mengatakan oditur militer tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan demikian, vonis 1,5 hingga 3 tahun para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.

"Untuk Oditur tidak upaya hukum," ujar Endah.

Baca juga: Andrie Yunus Kini Jalani Fisioterapi, Sudah Bisa Mandi hingga Senam Ringan

Adapun, perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah diketok vonis. Keempat tentara penyiram air keras divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat tentara yang menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.

Berikut putusan penjara masing-masing terdakwa:

1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara

2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara

3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara

4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Perkara Air Keras Andrie Yunus Berujung Vonis Penjara 4 Tentara

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.

Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.

Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.




(mib/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ancelotti Buka Suara terkait Kondisi Raphinha Usai Brasil Singkirkan Haiti dari Piala Dunia 2026
• 53 menit laluharianfajar
thumb
Lima Wisata Pantai di Tulungagung Setop Tarik Retribusi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Muncul Kelompok Teroris Baru, FBI Peringatkan Tanda-Tandanya
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Temui Demo Mahasiswa di DPR, Dasco dan Saan Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Cengkeh Afu dan Pohon Kehidupan
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.