JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara membantah penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Tifa ada unsur politisasi.
Hal itu disampaikan Rivai Kusumanegara dalam program Bola Liar Kompas TV, Jumat (19/6/2026).
“Ini semua kewenangan dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dan secara norma untuk kepentingan tugas mereka, yaitu penyidikan dan penuntutan,” kata Rivai.
“Tidak ada kaitannya dengan korban (Jokowi) apalagi dihubung-hubungkan dengan politisasi. Karena sekali lagi kalau mau bicara dulu teman-teman relawan ingin menangani, semangat itu sudah digulirkan tahun lalu, nyatanya tidak ditahan. Jadi sekali lagi ini tidak ada kaitannya dengan korban.”
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya merupakan tekanan dari pihak Solo.
Baca Juga: Roy Suryo Ditahan, Kuasa Hukum: Ini Bagian dari Tekanan Kubu Solo
“Kami meyakini ini adalah bagian dari tekanan kubu Solo sehingga polisi melakukan tindakan (penahanan Roy Suryo dan Dr Tifa) pada hari ini,” kata Ahmad dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (19/6/2026).
“Kami bisa tegaskan kenapa itu terjadi, karena dalam konteks penegakan hukum, penahanan termasuk penangkapan itu bukanlah hak juga bukan kewajiban, namun wewenang yang itu diikat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara, kata Ahmad, dalam kasus yang kaitannya dengan fitnah dan pencemaran nama baik semestinya tidak perlu dilakukan penangkapan apalagi penahanan.
“Karena dalam kasus Luhut Binsar Panjaitan melawan Fathia Maulidiyanti dan Haris Azhar itu bisa fair, bisa bersidang sampai vonis dan akhirnya Luhut binsar Panjaitan kalah karena tidak ada pencemaran dan fitnah di situ,” ucap Ahmad.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- roy suryo
- politisasi penangkapan roy suryo
- politisasi penahanan roy suryo
- kasus ijazash jokowi





