Salah satu tersangka dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke KPK. Asrul beralasan karena kondisi kesehatan.
"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
"(Alasannya) kondisi kesehatan," lanjutnya.
Budi menjelaskan KPK akan menelaah permohonan tersebut terlebih dulu. KPK akan melihat kondisi objektivitas dari alasan yang diberikan.
"Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," jelas Budi.
Dia juga menyampaikan bahwa keputusan terhadap pengajuan tersebut sepenuhnya akan menjadi keputusan penyidik yang menangani perkara. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur lewat undang-undang.
Budi menguraikan, langkan tindakan menahan seorang tersangka merupakan kebutuhan dari sebuah proses penyidikan. Selain untuk efektifitas, penahanan juga sebagai upaya untuk mencegah kaburnya tersangka hingga potensi penghilangan barang bukti.
"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," terang Budi.
Di sisi lain, dia menerangkan jika KPK pun menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan yang telah sesuai standar. Dia juga memastikan seluruh keputusan yang diambil oleh penyidik akan berlandaskan prinsip due process of law.
"Dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal," imbuhnya.
(idh/idh)





