Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan BandingNasional | okezone | Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:45

JAKARTA – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.

"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, Endah menyebut oditur militer tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

"Untuk Oditur tidak upaya hukum," katanya.

Dengan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit TNI tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).

 Baca Juga:Puan: Rapat Paripurna Hari Sangat Spesial, Dihadiri Langsung Presiden RI

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cak Imin Dukung Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi 2026 Jadi Agenda Tahunan Jakarta
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi Remaja 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Ibu Tiri di Papua, Korban Sempat Kritis Selama 12 Hari
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Kubu Roy Suryo Sebut Penangkapan Tidak Ada Urgensi Yuridis, Ini Jawaban Kuasa Hukum Jokowi
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Dipanggil ke Hambalang, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Prabowo untuk Olahraga
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur, Pangdam Groundbreaking Pembangunan RTLH di Takalar, Bupati: Terima Kasih Pak Gubernur
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.