Mengawal Koperasi Desa, Mengawal Harapan Rakyat

republika.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Maneger Nasution, Pimpinan Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah besarnya harapan pemerintah menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi rakyat, satu hal yang mesti diperhatikan pemerintah, sebuah program harus dibentuk dengan regulasi yang benar dan tata kelola yang baik dan pengawasan ketat.

Keberadaan regulasi yang tepat dan komprehensif merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna menjamin kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan program, serta terwujudnya tata kelola koperasi yang baik (good cooperative governance).

Tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat akan menjadi fondasi utama agar koperasi desa tidak sekadar tumbuh dalam kuantitas, tetapi juga berkembang dalam kualitas.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, setiap rupiah yang dikelola koperasi dapat dipertanggungjawabkan, setiap keputusan dapat diawasi, dan setiap manfaat dapat dirasakan masyarakat.

Program sering kali dimunculkan dengan anggaran sangat besar, jumlah unit koperasi yang banyak dan glorifikasi peluncuran program yang 'aduhai', tapi di sisi implementasi tata kelola dan pengawasan sering terjadi maladministrasi.

Sejarah pembangunan di negeri ini mengajarkan, niat baik sering kali tersandung tata kelola yang buruk. Di titik inilah langkah Ombudsman RI menjalin koordinasi dengan Kementerian Koperasi menjadi sinyal positif bahwa pengawasan semestinya hadir sejak awal, bukan setelah masalah muncul.

Pertemuan Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi menunjukkan adanya kesadaran pelayanan publik dalam sektor perkoperasian tidak boleh hanya berorientasi pada target administratif, melainkan instrumen negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jika proses pembentukan, pendampingan, hingga pengelolaannya tidak berjalan baik, maka yang dirugikan bukan hanya angka-angka dalam laporan pemerintah, tetapi warga desa yang menggantungkan harapan pada program tersebut.

Komitmen Ombudsman untuk mengawal program-program strategis melalui tindak lanjut laporan masyarakat maupun Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) merupakan langkah efektif yang sifatnya tidak menunggu terjadinya maladministrasi.

Ia harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, mengidentifikasi hambatan pelayanan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar sampai kepada penerima manfaat.

Dengan demikian, pengawasan bukanlah instrumen untuk mencari kesalahan, melainkan mekanisme untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, permintaan Menteri Koperasi agar Ombudsman turut memberikan dukungan dan pengawasan menunjukkan pemahaman yang penting bahwa pengawasan bukan ancaman bagi penyelenggara negara. Justru lembaga yang percaya diri dengan tata kelolanya akan terbuka terhadap kritik dan pengawasan.

Dalam banyak kasus, kegagalan program pemerintah sering terjadi bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena minimnya mekanisme koreksi yang bekerja secara independen dan berkelanjutan.

Namun tantangan sesungguhnya berada di lapangan. Desa-desa memiliki karakteristik yang berbeda, kapasitas sumber daya manusia yang beragam, serta tingkat pemahaman yang tidak selalu sama terhadap tata kelola koperasi.

Karena itu, pengawasan tak cukup dilakukan dari ruang rapat atau melalui laporan administratif. Pengawasan harus mampu mendengar suara anggota koperasi, memantau kualitas pelayanan, serta memastikan koperasi tak berubah jadi sekadar proyek formalitas.

Jika pengawasan berjalan baik, tata kelola diperkuat, dan pelayanan publik menjadi prioritas, maka koperasi desa dapat menjadi alat pemberdayaan ekonomi yang nyata manfaatnya.

Sebaliknya, tanpa pengawasan yang kuat, koperasi berisiko menjadi daftar panjang program yang menjanjikan perubahan tetapi gagal menghadirkan kesejahteraan.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seberapa Parah Tekanan Keuangan yang Dihadapi Pemerintah Provinsi serta Kota/Kabupaten?
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Kronologi 2 Bocah di Sumedang Disiram Air Keras oleh Selingkuhan Ibu, Ternyata Ini Motifnya
• 18 jam lalugrid.id
thumb
5 Rekomendasi Drakor Bergenre Fantasi, Salah Satunya Dibintangi Lee Dong Wook
• 5 jam lalugrid.id
thumb
VW Prediksi Pembeli Mobil Konvensional Sisa 3 Persen di 2035
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Besar Lahap Resor di Pantai, Asap Tebal Membubung ke Langit
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.