JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Projo, Freddy Damanik, menanggapi tudingan tentang dugaan pengalihan isu pada penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Sabtu (20/6/2026), Freddy menanggapi tudingan Gufroni, kuasa hukum Roy dan Tifa, yang menduga proses penangkapan kliennya dalam rangka pengalihan isu demonstrasi mahasiswa.
Menurut Freddy, penangkapan Roy dan Tifa merupakan satu kesatuan dari proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Iya. Jadi sekali lagi ya, kita harus melihat ini, memakna ini sebagai satu kesatuan proses hukum terhadap tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi,” ucapnya.
“Kalau pihak pembela mengatakan berlebihan, tapi saya tadi enggak melihat, tidak disebutkan pasal yang mana dalam KUHAP yang dilanggar misalnya ketika melakukan penangkapan,” kata dia.
Ia menyebut, dalam KUHAP tidak mengatur tentang kooperatif maupun tidak kooperatif sebagai syarat obyektif dan subyektif penangkapan.
Freddy berpendapat, syarat untuk dilakukan penangkapan hanya berupa dua alat bukti cukup dan adanya surat penangkapan.
Baca Juga: Sekjen Projo Sebut Belum Ada Informasi Penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa, yang Ada Pembantaran
“Nah, kemudian intervensi, kalau memang ada intervensi ya sampaikan buktinya kepada publik, toh ini para tersangka dan kawan-kawan ini tim kuasa hukum ini kan orang-orang hebat bisa akses ke mana-mana ya.”
Ia meminta kubu Roy menyampaikan buktinya kepada publik karena perkara ini sudah lama bergulir dan menjadi perhatian masyarakat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- freddy damanik
- gufroni
- roy suryo
- dokter tifa
- ijazah jokowi





