Bareskrim Tahan FH, Tersangka Baru Kasus PT Dana Syariah Indonesia

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), FH. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FH merupakan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya penyidik menetapkan empat tersangka lain, yaitu TA, MY, ARL, dan AS.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," kata Ade dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Juni 2026.

FH diketahui menjabat sebagai founder dan advisor PT DSI. FH pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.

Baca Juga :

Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Sita Rp4 Miliar dari 41 Rekening
Ade menjelaskan, penetapan FH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang didukung lima alat bukti yang sah. Penyidik kemudian memanggil FH sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026, untuk menjalani pemeriksaan.

"Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan," ungkap Ade.

Dalam perkara tersebut, PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) eksisting pada periode 2018 hingga 2025.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam kasus tersebut. Di antaranya, penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.

Ade menyampaikan Bareskrim terus mengoptimalkan penelusuran aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya. Hal itu dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian korban.

"Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi," kata Ade Safri.

Selain itu, Ade menyampaikan berkas perkara tiga tersangka, yaitu TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, pemberkasan perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih berjalan secara simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditinggal Cari Makan, Warung Sup Ayam di Kandang Panjang Pekalongan Ludes Terbakar
• 4 jam lalueranasional.com
thumb
KDM Peringati Siswa Penerima Program Sekolah Swasta Gratis: Berkelakuan Baik atau Subsidi Dicabut
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
PKPA Peradi Tetap Jadi Pilihan Terbaru Calon Advokat
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Hasil Piala Dunia 2026: Gol Spektakuler Galarza Bawa Paraguay Tundukkan Turki
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Soroti Pemadaman Listrik Bergilir, Legislator PDIP: Padahal Masyarakat Baru Ditimpa Kenaikan Harga BBM
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.