Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Fitri ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Jumat (19/6).
Dalam pemeriksaan, penyidik Bareskrim mengajukan 79 pertanyaan kepada Fitri. Founder sekaligus Advisor DSI itu lalu ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," demikian keterangan tertulis Bareskrim pada Sabtu (20/6).
Bareskrim lalu menjelaskan beberapa peran Fitri Hadi dalam kasus tersebut. Selain Founder, Fitri juga pemilik saham nominee tanpa menyetor modal di PT DSI.
Dia juga diduga aktif memberikan saran pada saat rapat untuk mengembangkan PT DSI. Fitri juga disebut aktif mencari dan merekomendasikan calon pemodal hingga super lender untuk perusahaan tersebut.
Penyidik juga menyebut Fitri Hadi tahu adanya kampanye proyek palsu yang diunggah di laman PT DSI agar pendana menginvestasikan uangnya. "(Serta) aktif mengikuti event yang diselenggarakan PT DSI," demikian keterangan Bareskrim.
Penetapan Fitri sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dari empat tersangka yang telah ada. Empat orang lainnya adalah inisial TA, MY, AS, dan ARL.
Penyidik akan menelusuri aset PT DSI serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta OJK untuk mengusahakan pemulihan kerugian para korban dalam kasus ini.
"Serta memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodasi melalui mekanisme restitusi," demikian keterangan Bareskrim.
Fitri Hadi adalah Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Periode dan Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital pada 2014 hingga 2018 di OJK. Dia juga pernah menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018-2022.




