Bisnis.com, PAINAN — Harga tandan buah segar (TBS) sawit rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, mengalami peningkatan mencapai Rp2.200 per kilogram pada pekan ketiga Juni 2026 .
Menurut keterangan pengepul di Sutera, Pesisir Selatan, Anggi, harga Rp2.200 per kilogram itu mengalami kenaikan bila dibandingkan pada pekan pertama Juni 2026, dimana harga TBS sawit rakyat anjlok jadi Rp600 per kilogram.
"Harga ini sudah naik, bahkan seperti harga awal tahun 2026. Biasanya harga tertinggi harga TBS sawit rakyat di wilayah Kecamatan Sutera ini Rap2.700 per kilogram," katanya, Sabtu (20/6/2026).
Dia menjelaskan adanya kenaikan harga TBS sawit rakyat ini, setelah adanya gerak cepat pemerintah merespon kondisi harga di tingkat petani yang tidak bermitra dengan perusahaan. Alhasilnya, gerak pemerintah itu memberikan dampak yakni kembalinya harga TBS di posisi biasanya.
"Kalau harga TBS sawit rakyat ini kan beda dengan harga sawit plasma yang sudah bermitra dengan perusahaan, dan harga TBS nya itu mengacu pada penetapan pemerintah. Beda dengan sawit rakyat, perusahaan yang menentukan," ungkapnya.
Dia menceritakan sebagai pengepul, biasanya yang menjadi pertimbangan harga oleh perusahaan CPO itu adalah kualitas buah sawitnya itu, punya rendemen berapa, serta beberapa persyaratan lainnya. Kemudian yang jadi tolak ukur pengepul, terkait jarak tempuh lokasi panen untuk dikirim ke pabrik.
Baca Juga
- Harga TBS Sawit Sumut Hari Ini (19/6) Menguat ke Rp3.879,39 per Kg
- Harga TBS Sawit Sumsel Periode II Juni Naik Jadi Rp3.704 per Kg
- Harga TBS Swadaya Riau Naik 0,58% Pekan Ini, Dihargai Rp3.696/Kg
"Jadi semakin jauh lokasi pabrik nya dari kawasan perkebunan rakyat, kami pengepul juga perlu menghitung biaya angkut nya. Seperti di Pesisir Selatan, pabrik CPO banya ke arah Selatan Sumbar, jarak dari Sutere ke pabrik butuh waktu kurang lebih 5 jam perjalanan," ucapnya.
Oleh karena itu, bicara soal sawit rakyat, maka banyak persoalan yang ditemukan di lapangan, sehingga membuat harga TBS sawit rakyat jauh berbeda dengan sawit plasma.
Salah seorang petani sawit, Zulmasri mengatakan harga Rp2.200 per kilogram ini terbilang harga yang cukup bagus. Artinya dari hasil panen, masih bisa menyisahkan sedikit modal untuk beli pupuk, dan bisa pula untuk kebutuhan rumah tangga.
"Rp2.200 per kilogram ini sudah lumayan, dari pada Rp600 per kilogram dulu. Kalau bisa berharap, ingin pula menikmati harga yang ditetapkan pemerintah kepada petani sawit plasma itu," pintanya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska menilai solusi yang bisa dilakukan untuk mengangkat perekonomian kebun sawit rakyat itu adalah pemerintah perlu menambah keberadaan pabrik CPO yang disebar ke sejumlah wilayah yang memiliki perkebunan kelapa sawit.
Dia bilang dari data yang dimilikinya, saat ini di Kabupaten Pesisir Selatan terdapat 5 unit pabrik CPO, dan keberadaan 5 unit pabrik tersebut, belum memadai untuk menampung luas lahan dan produksi sawit yang ada di Pesisir Selatan.
Kemudian untuk lokasi pabrik masih tersentra di wilayah selatan nya, sedangkan perkebunan kelapa sawit masih banyak dari Kecamatan Sutera, hingga ke Lunang yang berdekatan dengan perbatasan Sumbar - Bengkulu.
“Jadi bisa bangun juga pabrik CPO di Kecamatan Lengayang, dan lokasi ini bisa menjangkau juga panen kebun sawit di Sutera,” ucap dia.
Novermal menjelaskan melihat data tahun lalu, di Pesisir Selatan tercatat ada 41 ribu hektar kebun kelapa sawit dengan status kebun rakyat (milik masyarakat) atau kebun swadaya. Lalu, ada 36 ribu hektar kebun HGU (milik perusahaan), dan kebun plasma baru sekitar 700-an hektar.
“Jadi luas lahan itu, idealnya pabrik CPO minimal 8 unit pabrik dan lebih baik bisa hingga 10 unit pabrik CPO nya. Kini baru ada 5 unit pabrik CPO, dan hal ini adalah sebuah masalah sebenarnya, kebun sawit rakyat mau dikemanakan nasibnya. Saya berharap kondisi itu menjadi perhatian pemerintah,” tegasnya.
Dia menyebutkan bicara soal harga sawit untuk kebun rakyat yang rendah bukanlah hal yang baru, malahan sudah berlangsung lama. Kondisi itu bahkan sudah berulang kali diperjuangkan, termasuk dua kali hearing di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, tapi hasilnya masih nol koma nol.
Sekarang dengan adanya Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra. Artinya, selain mengatur harga TBS kebun plasma, juga mengatur harga TBS kebun rakyat. “Tapi, Pergub-nya belum ada. Harusnya pemerintah daerah cepat merespon aturan itu,” sebutnya.
Oleh karena itu, Novermal meminta kepada Gubernur Sumbar dan Bupati Pesisir Selatan tegas untuk memperjuangkan nasib petani sawit terutama yang kebun rakyat.
Selanjutnya, kepala daerah perlu untuk segera membuat Pergub Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kebun Rakyat, dan iringi dengan cek rendemen TBS kelapa sawit hamparan Surantih sampai Silaut, dan pembentukan kelembagaan petani.
Menurutnya agar segala bentuk aturan tersebut berjalan cepat, jadikan saja para pedagang pengumpul sebagai ketua kelompok tani atau ketua koperasi, dan pekebun mitranya sebagai anggota, dan fasilitasi mereka bermitra dengan pabrik kelapa sawit.
“Kalau Gubernur dan Bupati ada niat baik dan tidak termakan kajai (karet), Insya Allah harga TBS kelapa sawit kebun rakyat di Pesisir Selatan bisa pula setara dengan harga TBS kebun rakyat di Sijunjung,” ujar Novermal, Anggota Komisi I DPRD Pessel ini.
Selain itu, Novermal juga berharap agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun mengawasi praktek usaha yang terindikasi curang ini. “Bicara soal investasi, pasti kami dukung. Tapi tidak boleh merugikan rakyat,” tutupnya.





