JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, menyesalkan sikap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang mendukung penangkapan kedua kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Refly, dukungan terhadap penangkapan tersebut tidak mencerminkan semangat perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.
"Apa yang dikomentarkan mereka itu sesuatu yang benar-benar zalim. Masa ada orang yang bergembira terhadap penangkapan orang yang tidak terkait dengan kejahatan," ujar Refly kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).
Refly meminta masyarakat membedakan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan tindak pidana yang bersifat mala in se, seperti pembunuhan, perampokan, atau pencurian.
Menurut dia, perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah merupakan persoalan yang sifatnya relatif, terlebih menyangkut kritik terhadap pejabat publik.
"Apalagi ini terkait dengan pejabat publik. Jadi tidak boleh kemudian orang bergembira karena ini adalah ancaman bagi demokrasi sesungguhnya," katanya.
Baca juga: Penyerahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Dijadwalkan Senin
Pertanyakan Langkah Hukum JokowiRefly juga mempertanyakan alasan Presiden ke-7 RI Joko Widodo membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Apa sih salahnya bagi Pak Jokowi menunjukkan secara transparan ijazahnya? Kok tiba-tiba harus mengadukan orang, untuk memenjarakan dan lain sebagainya," ujar Refly.
Ia menilai penegak hukum dan kalangan advokat seharusnya lebih memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibandingkan perkara yang berkaitan dengan penyampaian pendapat.
"Yang harusnya mereka hajar itu para koruptor, maling uang negara. Itu yang harusnya kita kejar, bukan orang-orang yang berpendapat di ranah kebebasan akademik seperti ini," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa Usai Dirawat di RS Polri
Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih DirawatSebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Keduanya kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya kondisi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Refly mengungkapkan, kondisi kesehatan kedua kliennya mulai membaik setelah menjalani perawatan sejak Jumat malam.
"Ya kondisi keduanya membaik ya dibandingkan dengan semalam. Tetapi memang Dokter Tifa masih diinfus, walaupun kondisinya baik. Kemudian, Mas Roy juga baik kondisinya. Mudah-mudahan makin baik," kata Refly.





